Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang ayah di Kabupaten Ketapang tega mencabuli anak tirinya
RA yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali
saat rumah dalam keadaan kosong. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah sang
anak menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.
Tanpa babibu, pelaku, Saparudin alias Sad (44), warga Desa
Sungai Melayu Baru, Kecamatan Sungai Melayu, Ketapang langsung diamankan oleh
polisi di kediamannya pada Selasa (26/11/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari
korban, pelaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak empat kali
saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Korban mengaku, setidaknya pelaku sudah menggagahi korban
sebanyak empat kali sepanjang tahun 2019 ini. Di mana kejadian memalukan ini
terjadi di rumah korban di perumahan karyawan PT Limpah Sejahtera,” katanya,
Rabu (27/11/2019).
Eko menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terungkap saat ibu
kandung korban yang curiga dengan anaknya yang selalu kesakitan saat buang air
kecil. Kemudian ibu korban menanyakan, korban pun menceritakan kepada ibunya
bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
“Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban merasa tidak
terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu) Polres Ketapang pada Selasa 26 November 2019, sekitar Pukul
20.00 Wib,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sekarang kita kita masih melakukan penyidikan untuk
pendalaman terkait motif pelaku yang tega merenggut kesucian anak tirinya itu,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang ayah di Kabupaten Ketapang tega mencabuli anak tirinya
RA yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali
saat rumah dalam keadaan kosong. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah sang
anak menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.
Tanpa babibu, pelaku, Saparudin alias Sad (44), warga Desa
Sungai Melayu Baru, Kecamatan Sungai Melayu, Ketapang langsung diamankan oleh
polisi di kediamannya pada Selasa (26/11/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari
korban, pelaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak empat kali
saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Korban mengaku, setidaknya pelaku sudah menggagahi korban
sebanyak empat kali sepanjang tahun 2019 ini. Di mana kejadian memalukan ini
terjadi di rumah korban di perumahan karyawan PT Limpah Sejahtera,” katanya,
Rabu (27/11/2019).
Eko menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terungkap saat ibu
kandung korban yang curiga dengan anaknya yang selalu kesakitan saat buang air
kecil. Kemudian ibu korban menanyakan, korban pun menceritakan kepada ibunya
bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
“Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban merasa tidak
terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu) Polres Ketapang pada Selasa 26 November 2019, sekitar Pukul
20.00 Wib,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sekarang kita kita masih melakukan penyidikan untuk
pendalaman terkait motif pelaku yang tega merenggut kesucian anak tirinya itu,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini