Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 13 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah di Kota Pontianak tega memperkosa anak kandungnya yang masih di kelas 3 SMP sebanyak tiga kali. Pelaku berdalih melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena di bawah pengaruh sabu.
Pelaku berinisial SC alias Aseng ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka di Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah, berdasarkan dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada di rumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," terang Antonius.
Antonius menambahkan, bahwa korban merupakan siswa kelas 3 SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah di Kota Pontianak tega memperkosa anak kandungnya yang masih di kelas 3 SMP sebanyak tiga kali. Pelaku berdalih melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena di bawah pengaruh sabu.
Pelaku berinisial SC alias Aseng ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka di Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah, berdasarkan dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada di rumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," terang Antonius.
Antonius menambahkan, bahwa korban merupakan siswa kelas 3 SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini