Kubu Raya    

Tak Sengaja Berbenturan Kepala, Seorang Ayah di Kubu Raya Tega Aniaya Anak Tiri

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 19 Februari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial RH (30 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut.

RH merupakan ayah tiri korban, ia ditangkap pada Selasa (12/02/2024) pada pukul 13.30 WIB, di kediamannya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

“Korban kekerasan fisik terhadap anak ini berusia 7 tahun berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari pelaku dan tinggal di satu atap,” kata Ade, Senin (19/02/2024).

Ade mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan pelaku ini dipicu karena kesal terhadap korban saat mengayun adiknya lalu berbenturan kepala dengan korban dikarenakan tidak sengaja, sehingga pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.

“Terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja, namun perbuatan pelaku ini membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/02/2024) pagi,” ungkap Ade.

Saat ini RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Konvoi Bawa Sajam dan Lukai Warga, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi
Senin, 19 Februari 2024
Artikel Sebelumnya
Kalbar Food Festival, Harisson Inginkan Kuliner Kalbar Rambah Pasar Nusantara Hingga Dunia
Senin, 19 Februari 2024

Berita terkait