KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial RH (30 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut.
RH merupakan ayah tiri korban, ia ditangkap pada Selasa (12/02/2024) pada pukul 13.30 WIB, di kediamannya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Korban kekerasan fisik terhadap anak ini berusia 7 tahun berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari pelaku dan tinggal di satu atap,” kata Ade, Senin (19/02/2024).
Ade mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan pelaku ini dipicu karena kesal terhadap korban saat mengayun adiknya lalu berbenturan kepala dengan korban dikarenakan tidak sengaja, sehingga pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.
“Terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja, namun perbuatan pelaku ini membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/02/2024) pagi,” ungkap Ade.
Saat ini RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur. (Indri)
Comment