Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 10 Juni 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tak terima ditegur, seorang ibu berinisial NI (45 tahun) melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, pria berinisial AS (32 tahun). Penganiayaan ini terjadi di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI (ibu tiri) agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir.
Namun, NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS, kemudian keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu 5x7 ± 80 cm dan memukulkannya terhadap AS.
"Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai," kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/06/2023).
Ia menjelaskan, kalau kejadian tersebut berlangsung di halaman rumah AS, yang berlokasi di Dusun Arjo Binangun, RT 01, RW 01, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (08/06/2023).
"NI tidak terima atas teguran AS dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan dan telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka," katanya.
"Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Ade Ade lagi.
Atas pelaporan ini, Polres Kubu Raya pun mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Kubu Raya - Tak terima ditegur, seorang ibu berinisial NI (45 tahun) melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, pria berinisial AS (32 tahun). Penganiayaan ini terjadi di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI (ibu tiri) agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir.
Namun, NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS, kemudian keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu 5x7 ± 80 cm dan memukulkannya terhadap AS.
"Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai," kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/06/2023).
Ia menjelaskan, kalau kejadian tersebut berlangsung di halaman rumah AS, yang berlokasi di Dusun Arjo Binangun, RT 01, RW 01, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (08/06/2023).
"NI tidak terima atas teguran AS dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan dan telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka," katanya.
"Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Ade Ade lagi.
Atas pelaporan ini, Polres Kubu Raya pun mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini