KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh ayah tiri, kakek tiri dan tetangga, pada Rabu (03/01/2024). Di mana intinya, kasus tersebut telah berakhir damai.
Dalam keterangan tersebut disampaikan, bahwa pelapor yang merupakan kakak sepupu korban sebelumnya telah mencabut laporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh kakak sepupu korban terhadap sang kakek ke Polres Kubu Raya pada 23 Februari 2023.
Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan Lembaga KPAD dan PEPSOS untuk mendampingi korban pada saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, pada 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke Kapolres Kubu Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Kubu Raya, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.
Kelakuan bejat itu dilakukan berulang kali dan setiap hari selama hampir setahun. Korban pertama kali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut saat masih berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat ibu kandung korban menitipkan korban kepada ayah tirinya karena sang ibu bekerja di Malaysia. Diketahui, ibu kandung korban adalah warga pendatang yang berasal dari Jawa Barat. (Indri)
Comment