Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 04 Januari 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh ayah tiri, kakek tiri dan tetangga, pada Rabu (03/01/2024). Di mana intinya, kasus tersebut telah berakhir damai.
Dalam keterangan tersebut disampaikan, bahwa pelapor yang merupakan kakak sepupu korban sebelumnya telah mencabut laporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh kakak sepupu korban terhadap sang kakek ke Polres Kubu Raya pada 23 Februari 2023.
Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan Lembaga KPAD dan PEPSOS untuk mendampingi korban pada saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, pada 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke Kapolres Kubu Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Kubu Raya, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.
Kelakuan bejat itu dilakukan berulang kali dan setiap hari selama hampir setahun. Korban pertama kali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut saat masih berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat ibu kandung korban menitipkan korban kepada ayah tirinya karena sang ibu bekerja di Malaysia. Diketahui, ibu kandung korban adalah warga pendatang yang berasal dari Jawa Barat. (Indri)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh ayah tiri, kakek tiri dan tetangga, pada Rabu (03/01/2024). Di mana intinya, kasus tersebut telah berakhir damai.
Dalam keterangan tersebut disampaikan, bahwa pelapor yang merupakan kakak sepupu korban sebelumnya telah mencabut laporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh kakak sepupu korban terhadap sang kakek ke Polres Kubu Raya pada 23 Februari 2023.
Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan Lembaga KPAD dan PEPSOS untuk mendampingi korban pada saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, pada 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke Kapolres Kubu Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Kubu Raya, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.
Kelakuan bejat itu dilakukan berulang kali dan setiap hari selama hampir setahun. Korban pertama kali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut saat masih berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat ibu kandung korban menitipkan korban kepada ayah tirinya karena sang ibu bekerja di Malaysia. Diketahui, ibu kandung korban adalah warga pendatang yang berasal dari Jawa Barat. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini