Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Mirisnya, perbuatan serupa juga pernah dilakukan abang tiri korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya yang terjadi di tahun 2024, di mana seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya, yang kabur ke Bengkayang.
"Ini pengembangan dari kasus abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Antonius, Rabu 8 Januari 2024.
Antonius mengungkapkan, pelaku mencabuli putrinya sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan aksi tersebut adalah menjemput putrinya yang tinggal bersama mantan istrinya, mengajak keluar untuk jalan-jalan. Lalu korban mengarahkan ke lokasi-lokasi sepi, dan disitulah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali-kali.
Ditegaskannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Mirisnya, perbuatan serupa juga pernah dilakukan abang tiri korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya yang terjadi di tahun 2024, di mana seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya, yang kabur ke Bengkayang.
"Ini pengembangan dari kasus abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Antonius, Rabu 8 Januari 2024.
Antonius mengungkapkan, pelaku mencabuli putrinya sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan aksi tersebut adalah menjemput putrinya yang tinggal bersama mantan istrinya, mengajak keluar untuk jalan-jalan. Lalu korban mengarahkan ke lokasi-lokasi sepi, dan disitulah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali-kali.
Ditegaskannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini