Abang Kandung Almarhum Hairi Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan

KALBARONLINE.com – Jenazah Hairi, terduga pelaku pembunuhan Jamaluddin di Desa Beringin, Kecamatan Bunuh Hulu, telah diserahkan oleh Polres Kapuas Hulu kepada pihak keluarga almarhum, pada Rabu (19/02/2025).

Proses pengurusan jenazah Hairi tersebut difasilitasi sepenuhnya dari Polres Kapuas Hulu.

PelantikanKepalaDaerah2025

Randi, abang kandung almarhum menyampaikan, bahwa pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak polres yang telah membantu atau memfasilitasi pengurusan jenazah almarhum.

Selain itu dirinya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Jamaluddin atas perbuatan adiknya.

“Saya dan keluarga sangat terkejut dengan kejadian ini yang viral di media sosial, dan kami keluarga ikhlas dengan meninggalnya almarhum adik saya Hairi,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Pastikan Pemkab Kapuas Hulu Juga Konsen Bangun Kawasan Transmigrasi

Lebih lanjut, Randi turut berharap kepada Polres Kapuas Hulu untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan adiknya, sehingga dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pengeroyokan almarhum.

“Dan kalau pun proses hukum bagi pelaku pengeroyokan ini tidak tuntas, semoga Allah SWT yang membalas perbuatan mereka,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing didampingi Kasi Humas AKP Dony mengatakan, dari biaya serta proses pengurusan maupun pengiriman jenazah almarhum Hairi ini ke Sintang ditanggung semua pihak Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Polsek Embaloh Hulu Gelar Pembagian Bibit Jagung dan Pupuk ke Masyarakat

“Megenai harapan dari keluarga almarhum Hairi agar pelaku pengeroyokan itu diproses hukum. Apapun bentuk perbuatan main hakim sendiri dan melawan hukum tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.

“Kami meminta kepada pihak keluarga almarhum Hairi untuk membuat laporan polisi, sehingga kami bisa melakukan dan menindaklanjuti langkah sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Haq)

Comment