Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 30 November 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus dua pria berinisial ST (30) dan JL (30) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, baru-baru ini.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi persis di depan rumah korban.
“Korban saat itu berencana keluar menggunakan mobil. Ketika hendak mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang pria yang sedang melintas. Korban kemudian meminta untuk minggir, namun ucapan korban tersebut memancing amarah,” ujarnya.
Lantaran emosi, kedua pelaku lanjut Abdullah langsung menghampiri korban dan secara bersama-sama memukul dengan menggunakan tangan dan kaki, kemudian bergegas melarikan diri.
“Korban saat itu pingsan tak sadarkan diri, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Kemudian saudara korban
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Kota.
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari keterangan kedua pelaku, alasan menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyuruh pelaku berpindah atau bergeser, ketika korban hendak mengeluarkan mobil dari garasi,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di Mapolsek Pontianak Kota.
“Keduanya kita sangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus dua pria berinisial ST (30) dan JL (30) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, baru-baru ini.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi persis di depan rumah korban.
“Korban saat itu berencana keluar menggunakan mobil. Ketika hendak mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang pria yang sedang melintas. Korban kemudian meminta untuk minggir, namun ucapan korban tersebut memancing amarah,” ujarnya.
Lantaran emosi, kedua pelaku lanjut Abdullah langsung menghampiri korban dan secara bersama-sama memukul dengan menggunakan tangan dan kaki, kemudian bergegas melarikan diri.
“Korban saat itu pingsan tak sadarkan diri, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Kemudian saudara korban
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Kota.
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari keterangan kedua pelaku, alasan menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyuruh pelaku berpindah atau bergeser, ketika korban hendak mengeluarkan mobil dari garasi,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di Mapolsek Pontianak Kota.
“Keduanya kita sangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini