Polsek Pontianak Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus dua pria berinisial ST (30) dan JL (30) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, baru-baru ini.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi persis di depan rumah korban.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Korban saat itu berencana keluar menggunakan mobil. Ketika hendak mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang pria yang sedang melintas. Korban kemudian meminta untuk minggir, namun ucapan korban tersebut memancing amarah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rizki Berduet dengan Wali Kota Sutarmidji Senandungkan Lagu Bunda

Lantaran emosi, kedua pelaku lanjut Abdullah langsung menghampiri korban dan secara bersama-sama memukul dengan menggunakan tangan dan kaki, kemudian bergegas melarikan diri.

“Korban saat itu pingsan tak sadarkan diri, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Kemudian saudara korban  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Kota.

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11), sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Orang Terkait Pemerasan dan Penganiayaan Berkedok Open BO

“Dari keterangan kedua pelaku, alasan menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyuruh pelaku berpindah atau bergeser, ketika korban hendak mengeluarkan mobil dari garasi,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di Mapolsek Pontianak Kota.

“Keduanya kita sangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Fai)

Comment