Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Iqbal Syahputra (15) saat pawai obor menyambut Ramadhan pada Kamis (27/2/2025) lalu, mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu pelaku, FA (18), ternyata merupakan residivis kasus tawuran yang sebelumnya telah menjalani pembinaan selama 10 bulan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa FA bersama satu pelaku lainnya, RD (15), telah berhasil diamankan.
"FA sudah pernah kita amankan dalam kasus tawuran sebelumnya. Setelah dibina 10 bulan, ia kembali terlibat dalam tindak kekerasan yang kali ini berujung pada kematian," ujar Kapolresta pada Senin (3/3/2025).
Pengeroyokan Berujung Maut
Insiden ini terjadi di Jalan A. Yani, Kota Pontianak, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, FA diduga menjadi pelaku utama yang memukul korban menggunakan potongan bambu yang sebelumnya digunakan untuk membawa obor.
"Dari keterangan tersangka, pengeroyokan ini terjadi karena dipicu emosi sesaat akibat konflik antar-kelompok. Namun, kami masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan sebelumnya," jelas Kombes Adhe.
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Selain FA dan RD, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi brutal ini.
"Ada indikasi bahwa masih ada teman-teman mereka yang ikut melakukan pemukulan. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah masing-masing dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KALBARONLINE.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Iqbal Syahputra (15) saat pawai obor menyambut Ramadhan pada Kamis (27/2/2025) lalu, mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu pelaku, FA (18), ternyata merupakan residivis kasus tawuran yang sebelumnya telah menjalani pembinaan selama 10 bulan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa FA bersama satu pelaku lainnya, RD (15), telah berhasil diamankan.
"FA sudah pernah kita amankan dalam kasus tawuran sebelumnya. Setelah dibina 10 bulan, ia kembali terlibat dalam tindak kekerasan yang kali ini berujung pada kematian," ujar Kapolresta pada Senin (3/3/2025).
Pengeroyokan Berujung Maut
Insiden ini terjadi di Jalan A. Yani, Kota Pontianak, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, FA diduga menjadi pelaku utama yang memukul korban menggunakan potongan bambu yang sebelumnya digunakan untuk membawa obor.
"Dari keterangan tersangka, pengeroyokan ini terjadi karena dipicu emosi sesaat akibat konflik antar-kelompok. Namun, kami masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan sebelumnya," jelas Kombes Adhe.
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Selain FA dan RD, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi brutal ini.
"Ada indikasi bahwa masih ada teman-teman mereka yang ikut melakukan pemukulan. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah masing-masing dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini