Pontianak    

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Pengeroyokan Pelajar di Pawai Obor

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 03 Maret 2025
Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Pengeroyokan Pelajar di Pawai Obor
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.comKasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Iqbal Syahputra (15) saat pawai obor menyambut Ramadhan terus berkembang. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang telah diamankan, FA (18) dan RD (15), mengaku tidak sendirian saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ada beberapa orang lain yang juga melakukan pemukulan terhadap korban. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi mereka," ujar Kapolresta pada Senin (3/3/2025).

Dipicu Emosi Sesaat, Namun Tak Menutup Kemungkinan Ada Perencanaan

Kombes Adhe menjelaskan bahwa pengeroyokan ini terjadi karena konflik antar-kelompok, yang dipicu oleh emosi sesaat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan sebelumnya.

"Saat ini belum bisa dipastikan apakah kelompok mereka sudah berjanjian untuk bertemu atau hanya kebetulan bertemu di lokasi pawai obor. Namun, kami terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain," jelasnya.

FA, Residivis Tawuran yang Kembali Berulah

Salah satu tersangka, FA, ternyata merupakan residivis kasus tawuran yang sebelumnya telah dibina selama 10 bulan. Kini, ia kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian.

"FA sebelumnya sudah pernah diamankan dalam kasus tawuran. Sayangnya, setelah dibina, ia kembali terlibat dalam kekerasan," tambah Kapolresta.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sementara itu, FA dan RD sudah dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkas Kapolresta.

Artikel Selanjutnya
Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Saat Pawai Obor Ternyata Residivis Tawuran
Senin, 03 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Bupati Alex Sebut Kehadiran Martin dan Farhan Sebagai Bentuk Dukungan Pemerintahan ke Depan
Senin, 03 Maret 2025

Berita terkait