Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar, Muhammad Iqbal Syahputra (15), meninggal dunia saat pawai obor menyambut Ramadhan pada Kamis (27/2/25). Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pengeroyokan ini dilakukan oleh sekelompok remaja dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pendarahan di kepala," ungkapnya pada Senin (3/3/2025).
Motif Sementara: Emosi Sesaat
Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui bahwa ia memukul korban menggunakan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.
"Motif masih kami dalami, namun sementara ini diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan antara kelompok mereka," kata Kapolresta.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi bahwa perkelahian ini direncanakan sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak sengaja bertemu di lokasi pawai obor sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan," tambahnya.
FA Ternyata Residivis
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa FA adalah residivis anak dengan kasus tawuran, yang sebelumnya sudah menjalani pembinaan selama 10 bulan.
"FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran, dan kini kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Ia yang memukul korban dengan batang bambu," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar, Muhammad Iqbal Syahputra (15), meninggal dunia saat pawai obor menyambut Ramadhan pada Kamis (27/2/25). Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pengeroyokan ini dilakukan oleh sekelompok remaja dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pendarahan di kepala," ungkapnya pada Senin (3/3/2025).
Motif Sementara: Emosi Sesaat
Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui bahwa ia memukul korban menggunakan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.
"Motif masih kami dalami, namun sementara ini diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan antara kelompok mereka," kata Kapolresta.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi bahwa perkelahian ini direncanakan sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak sengaja bertemu di lokasi pawai obor sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan," tambahnya.
FA Ternyata Residivis
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa FA adalah residivis anak dengan kasus tawuran, yang sebelumnya sudah menjalani pembinaan selama 10 bulan.
"FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran, dan kini kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Ia yang memukul korban dengan batang bambu," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini