Pontianak    

Viral Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Tiga Pelaku Diamankan, Satu Buron

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 27 Maret 2026
Viral Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Tiga Pelaku Diamankan, Satu Buron
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak, pada Rabu, (25/03/2026) viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan peristiwa tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial Nizam, yang menjadi korban pengeroyokan dalam video yang beredar luas.

Kombes Pol Endang menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel lantai 7. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang masih di bawah umur berjumlah empat orang, yakni FA, RM, TV, dan FD. Namun hingga kini, FD masih dalam pelarian.

“Tiga pelaku sudah kami amankan, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Satu pelaku lainnya masih kami kejar,” jelasnya, Jumat (27/03/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, saat para pelaku berkumpul di kawasan Pontianak Kota. Salah satu pelaku kemudian mencari keberadaan korban melalui pesan singkat.

Setelah mengetahui lokasi korban, para pelaku mendatangi tempat tersebut dan terjadilah aksi pengeroyokan.

“Motifnya bukan asmara, tetapi karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in ke hotel oleh korban,” ungkap Endang.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, mereka positif mengandung zat terlarang seperti metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta mendalami kasus tersebut lebih lanjut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Momen Idulfitri, Dandim Putussibau Silaturahmi ke Rumah Wakil Bupati Kapuas Hulu: Wujud Harmonisasi
Jumat, 27 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Momen Idulfitri, Dandim Putussibau Silaturahmi ke Rumah Wakil Bupati Kapuas Hulu: Wujud Harmonisasi
Jumat, 27 Maret 2026

Berita terkait