Hakim PN Pontianak Putuskan Hotel 95 Wajib Mengganti Rugi Kehilangan Motor Penyewa Kamar

KalbarOnline, Pontianak – Hakim tunggal, Moch Nur Azizi, pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan bahwa Hotel 95 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus gugatan yang dilayangkan Ranoansyah, selaku penyewa kamar yang kehilangan satu unit sepeda motornya.

Sidang putusan itu digelar pada Senin tanggal 26 Februari kemarin. Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim juga menghukum dan memerintahkan Hotel 95 untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil yang dialami sebesar Rp 17 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah menyatakan, bahwa Hotel 95 wajib membayar tunai dan seketika atas ganti rugi tersebut kepada penggugt sejak putusan berkekuatan hukum tetap diumumkan.

Seperti diketahui, kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya ke PN Pontianak ini bermula ketika kliennya Ranoansyah dari Kabupaten Sanggau datang menginap di Hotel 95 Pontianak selama dua malam, pada tanggal 15 – 16 November 2022.

Pada malam terakhir, yakni 16 November tepatnya pukul 21.30 WIB, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan Ranoansyah pun diparkiran di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan hotel.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Stunting

Namun keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, Ranoansyah mendapati motor yabg diparkirkannya semalam telah hilang.

Dari situ, satpam hotel meminta Ranoansyah menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir. Dari rekaman kamera pengintai itu terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang, di mana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel.

“Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut,” kata Bayu, Selasa (28/02/2023).

Pihaknya sempat menemui pengelola hotel untuk meminta pertanggungjawaban dan menggangti rugi atas kehilangn motor tersebut, namun dari pihak hotel kala itu enggan bertanggung jawab.

“Saya sebagai kuasa hukum korban saat itu sempat melayangkan somasi,” tambahnya.

Kasus pun bergulir. Hingga pada 26 Januari 2023, kuasa hukum Ranoansyah akhirnya mendaftarkan kasus ini sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pontianak–dengan dasar bahwa tindakan tergugat, yakni Hotel 95 Pontianak, telah mengabaikan hak dari tamu hotel untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan selama menepati atau menginap di hotel tersebut.

Baca Juga :  Jadi Band Pembuka, Las! Sukses Guncang Panggung Collabonation Tour Pontianak

“Termasuk rasa aman dari gangguan maling atau pencurian,” kata Bayu. 

Bayu menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola Hotel 95 tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang sifatnya pasif. Dimana pengelola hotel telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, lalai atau kurang hati -hati dalam memberikan penjagaan keamanan pada lingkungan hotel yang dimiliki atau dikelolanya.

“Termasuk lalai atau kurang hati hati dalam mempekerjakan serta mengawasi karyawan yang menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas parkir kendaraan tamu yang disediakan oleh hotel,” ucapnya.

Selanjutnya, Bayu kembali meminta kepada pihak Hotel 95 untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Jau)

Comment