KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di kamar hotel nomor 504 di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, yang terjadi pada Kamis (12/12/2024) sore.
Rekonstruksi tersebut dilakukan pada Jumat (17/01/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44 tahun) untuk memperagakan kembali tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada korban yakni teman kencannya berinisial WM (38 tahun). Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama rekonstruksi ini.
Adegan dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima. Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum terjadi penganiayaan. Kemudian tersangka menuduh korban mencuri uangnya yang diletakkannya di atas meja samping tempat tidur.
Selanjutnya, diperagakan adegan di mana tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di atas kasur. Tersangka memiting korban dari belakang hingga korban lemas, lalu mencekik leher korban menggunakan kalung hingga kalung tersebut putus.
Ketika korban masih bernafas tetapi dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kembali mencekik leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal lalu kabur dan membawa lari barang korban, yakni dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. (Lid)
Comment