Pelaku Peragakan 46 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak

Pelaku Peragakan 46 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 46 adegan diperagakan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Gg. Gembira Dalam Jln. Prof. Dr. Hamka, RT 004 RW. 002 Sui Jawi Dalam, Pontianak, Senin, (15/2/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 04.45 Wib.

“Demi kepentingan penyidikan, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Gg. Gembira Dalam, Sui Jawi Pontianak,” ujar Kapolresta.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku (HR alias AK) memperagakan 46 adegan, yang diawali dia datang ke TKP pada pukul 04.45 Wib dengan alasan akan melihat anaknya dan dibukakan pintu oleh istri pelaku atas nama HN (36).

Sebelum terjadi tindak pidana pembunuhan tersebut, pelaku (HR als AK) sempat menanyakan kepada istrinya tentang isu perceraian, dan di benarkan oleh (HN) sang istri. Tidak terima karena akan diceraikan oleh sang istri, pelaku kalap dan mengambil sebilah parang panjang dan sebilah pisau yang telah dipersiapkan pelaku di dalam tas yang dibawanya, kemudian menebaskan parang ke lengan kanan sang istri.

Baca Juga :  Komplotan Begal Asal Palembang Beraksi di Pontianak Hingga Tikam Seorang Perempuan

Mendengar keributan, abang ipar pelaku GN (40) terbangun kemudian berusaha membantu, akan tetapi pelaku juga menyerang abang iparnya dengan membacokkan parang ke kepala dan perut abang iparnya hingga terluka. Istri dan abang ipar pelaku sempat memberikan perlawanan dengan mendorong pelaku keluar rumah dan mengunci pintu.

Pelaku yang sudah tersulut emosi dengan gelap mata berusaha kembali masuk kedalam rumah dengan cara mendobrak pintu. Merasa usahanya gagal, kemudian pelaku memecahkan kaca jendela di samping pintu untuk kemudian kembali masuk ke rumah dan menyerang istrinya dengan membacokkan parang dan mengenai lengan sebelah kiri dan kepala hingga terjatuh. Kemudian ibu mertua pelaku TNT (56) mengambil kayu bulat untuk membela diri.

Pelaku kemudian kembali menyerang abang iparnya dengan menusukkan pisau ke arah dada, mengenai tulang rusuk dan menancapkan pisau tersebut ke perut abang iparnya. Setelah itu pelaku kembali mengejar ibu mertuanya sampai ke lantai atas dan memukulnya dengan menggunakan kayu ke arah kepala berkali-kali, dan kemudian turun sambil membawa anaknya yang masih bayi turun ke bawah untuk dititipkan ke tetangga.

Baca Juga :  Windy Terus Matangkan Persiapan Sambut Ketua PKK Pusat di Kalbar

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena pelaku akan diceraikan oleh sang istri atas desakan pihak keluarga.

“Pelaku memiliki permasalahan ekonomi, sakit hati dan tidak terima karena akan diceraikan oleh istrinya. Selain itu juga pelaku dendam kepada pihak keluarga istri karena sering mencampuri urusan rumah tangganya dan sering mencaci maki,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Kapolresta menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)

Comment