Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel: Pelaku Peragakan 30 Adegan

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel: Pelaku Peragakan 30 Adegan

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka pria berinisal MW terhadap istri dan anak bos meubel yang terjadi pada 12 Mei 2021 silam toko meubel.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Proses rekonstruksi berjalan sesuai kronologis kejadian, mulai dari awal kedatangan pelaku hingga adegan pelaku saat menusuk kedua korban yakni Valeria Devina dan Katarina Noviyati.

Rekonstruksi berlangsung kurang lebih 30 menit, turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol, penasehat hukum Munawar Ibrahim, PJU Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan korban didampingi suaminya.

Baca Juga :  Kapolsek Sekadau Hulu: 2 Titik Api di Desa Sungai Sambang Sudah Padam
MW saat memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak dan istri bos meubel dalam rekonstruksi kasus yang digelar Polres Sekadau
MW saat memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak dan istri bos meubel dalam rekonstruksi kasus yang digelar Polres Sekadau (Foto: Mus)

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyebutkan, rekonstruksi diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan detail terjadinya suatu perkara tindak pidana.

“Tidak hanya itu, tujuan dari rekonstruksi untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya,” kata Kapolres Sekadau, Selasa 13 Juli 2021.

Sesuai skenario, dalam rekonstruksi atau reka ulang ini pelaku memperagakan 30 adegan yang berjalan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Perbatasan

Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi pelaku.

“Proses penyidikan masih tahap 1, rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti,” jelasnya. (Mus)

Comment