Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 13 Juli 2021 |
Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel: Pelaku Peragakan 30 Adegan
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka pria berinisal MW terhadap istri dan anak bos meubel yang terjadi pada 12 Mei 2021 silam toko meubel.
Proses rekonstruksi berjalan sesuai kronologis kejadian, mulai dari awal kedatangan pelaku hingga adegan pelaku saat menusuk kedua korban yakni Valeria Devina dan Katarina Noviyati.
Rekonstruksi berlangsung kurang lebih 30 menit, turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol, penasehat hukum Munawar Ibrahim, PJU Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan korban didampingi suaminya.
[caption id="attachment_99842" align="aligncenter" width="600"]
MW saat memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak dan istri bos meubel dalam rekonstruksi kasus yang digelar Polres Sekadau (Foto: Mus)[/caption]
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyebutkan, rekonstruksi diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan detail terjadinya suatu perkara tindak pidana.
"Tidak hanya itu, tujuan dari rekonstruksi untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya," kata Kapolres Sekadau, Selasa 13 Juli 2021.
Sesuai skenario, dalam rekonstruksi atau reka ulang ini pelaku memperagakan 30 adegan yang berjalan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi pelaku.
"Proses penyidikan masih tahap 1, rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti," jelasnya. (Mus)
Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel: Pelaku Peragakan 30 Adegan
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka pria berinisal MW terhadap istri dan anak bos meubel yang terjadi pada 12 Mei 2021 silam toko meubel.
Proses rekonstruksi berjalan sesuai kronologis kejadian, mulai dari awal kedatangan pelaku hingga adegan pelaku saat menusuk kedua korban yakni Valeria Devina dan Katarina Noviyati.
Rekonstruksi berlangsung kurang lebih 30 menit, turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol, penasehat hukum Munawar Ibrahim, PJU Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan korban didampingi suaminya.
[caption id="attachment_99842" align="aligncenter" width="600"]
MW saat memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak dan istri bos meubel dalam rekonstruksi kasus yang digelar Polres Sekadau (Foto: Mus)[/caption]
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyebutkan, rekonstruksi diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan detail terjadinya suatu perkara tindak pidana.
"Tidak hanya itu, tujuan dari rekonstruksi untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya," kata Kapolres Sekadau, Selasa 13 Juli 2021.
Sesuai skenario, dalam rekonstruksi atau reka ulang ini pelaku memperagakan 30 adegan yang berjalan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi pelaku.
"Proses penyidikan masih tahap 1, rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti," jelasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini