Edi Kamtono Sebut 80 persen Warga Pontianak Patuh PPKM Darurat

Edi Kamtono Sebut 80 persen Warga Pontianak Patuh PPKM Darurat

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA
Edi Kamtono Sebut 80 persen Warga Pontianak Patuh PPKM Darurat
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan aturan PPKM Darurat kepada pemilik usaha non esensial untuk menutup sementara usahanya hingga tanggal 20 Juli 2021 (Foto: Prokopim)

“Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga :  Peringati Hari Santri Nasional, Wako Pontianak: Maknai Sebagai Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya.

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.

Comment