Sekadau    

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Meragun

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

14 adegan pembunuhan

KalbarOnline, Sekadau

Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Herkulanus

Swandi (32) yang dilakukan oleh empat orang rekannya sendiri yakni Rekon,

Doyok, Momok, Kosmas pada 19 Maret lalu. Rekonstruksi pembunuhan warga Desa

Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang ditemukan tak bernyawa di teras Balai

Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun itu dilakukan di Mapolres Sekadau, Kamis

(27/6/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku diminta untuk mendramakan

aksi mereka ketika menghabisi nyawa rekanya itu.

Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi, sebelum kejadian,

sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Doyok sedang nongkrong di warung Tunjang. Selang

beberapa waktu, datang tersangka atas nama Kosmas dengan sepeda motor miliknya

berbelanja di warung tersebut. Setelahnya, tersangka Doyok turut pergi bersama

Kosmas untuk meminta televisi. Sekitar pukul 21.00 tersangka Doyok pulang ke

rumahnya dan berpesan kepada Kosmas untuk mengajak teman-teman yang lain untuk

bersantai sambil mengonsumsi minuman keras di pos kamling.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 tersangka Doyok pergi ke rumah

korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka Doyok mengajak korban untuk

bergabung bersama tersangka lainnya di rumah adat (Balai Betomu).

Namun, tersangka Doyok ketika menjemput korban diketahui sempat

bertengkar mulut di depan posyandu, pertengkaran keduanya disinyalir memperebutkan

seorang wanita berinisial MI.

Namun, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh ketiga

rekannya. Kemudian pesta miras berlanjut di depan rumah adat. Entah bagaimana

empat orang yang sudah dipengaruhi oleh akohol tersebut akhirnya melakukan

pengeroyok terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dengan gitar hinga

tewas.

“Motifnya hanya rebutan wanita antara tersangka Doyok dan korban,

namun tersangka Doyok sempat mengajak ketiga rekan untuk mengeroyok korban.

Dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan gitar,” kata Kapolres

melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, M. Ginting, Kamis (27/6/2019).

Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi tersebut dilakukan

sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Sehinga

pihaknya melakukan 14 adegan sesuai dengan keterangan para pelaku.

Selain itu lanjut Kasat, rekonstruksi terhadap

pelaku adalah sebagai dasar untuk memperkuat keterangan pelaku sesuai berita

acara pemeriksaan oleh penyidik. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Ria Norsan : Sungai Rengas-Wajok Akan Dilintasi Jembatan Tol Kapuas III
Kamis, 27 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Pedagang Pasar Rangge Sentap Minta Pemkab Ketapang Tak Berikan Harapan Palsu
Kamis, 27 Juni 2019

Berita terkait