Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 Juni 2019 |
14 adegan pembunuhan
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Herkulanus
Swandi (32) yang dilakukan oleh empat orang rekannya sendiri yakni Rekon,
Doyok, Momok, Kosmas pada 19 Maret lalu. Rekonstruksi pembunuhan warga Desa
Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang ditemukan tak bernyawa di teras Balai
Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun itu dilakukan di Mapolres Sekadau, Kamis
(27/6/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku diminta untuk mendramakan
aksi mereka ketika menghabisi nyawa rekanya itu.
Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi, sebelum kejadian,
sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Doyok sedang nongkrong di warung Tunjang. Selang
beberapa waktu, datang tersangka atas nama Kosmas dengan sepeda motor miliknya
berbelanja di warung tersebut. Setelahnya, tersangka Doyok turut pergi bersama
Kosmas untuk meminta televisi. Sekitar pukul 21.00 tersangka Doyok pulang ke
rumahnya dan berpesan kepada Kosmas untuk mengajak teman-teman yang lain untuk
bersantai sambil mengonsumsi minuman keras di pos kamling.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 tersangka Doyok pergi ke rumah
korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka Doyok mengajak korban untuk
bergabung bersama tersangka lainnya di rumah adat (Balai Betomu).
Namun, tersangka Doyok ketika menjemput korban diketahui sempat
bertengkar mulut di depan posyandu, pertengkaran keduanya disinyalir memperebutkan
seorang wanita berinisial MI.
Namun, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh ketiga
rekannya. Kemudian pesta miras berlanjut di depan rumah adat. Entah bagaimana
empat orang yang sudah dipengaruhi oleh akohol tersebut akhirnya melakukan
pengeroyok terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dengan gitar hinga
tewas.
“Motifnya hanya rebutan wanita antara tersangka Doyok dan korban,
namun tersangka Doyok sempat mengajak ketiga rekan untuk mengeroyok korban.
Dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan gitar,” kata Kapolres
melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, M. Ginting, Kamis (27/6/2019).
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi tersebut dilakukan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Sehinga
pihaknya melakukan 14 adegan sesuai dengan keterangan para pelaku.
Selain itu lanjut Kasat, rekonstruksi terhadap
pelaku adalah sebagai dasar untuk memperkuat keterangan pelaku sesuai berita
acara pemeriksaan oleh penyidik. (Mus)
14 adegan pembunuhan
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Herkulanus
Swandi (32) yang dilakukan oleh empat orang rekannya sendiri yakni Rekon,
Doyok, Momok, Kosmas pada 19 Maret lalu. Rekonstruksi pembunuhan warga Desa
Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang ditemukan tak bernyawa di teras Balai
Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun itu dilakukan di Mapolres Sekadau, Kamis
(27/6/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku diminta untuk mendramakan
aksi mereka ketika menghabisi nyawa rekanya itu.
Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi, sebelum kejadian,
sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Doyok sedang nongkrong di warung Tunjang. Selang
beberapa waktu, datang tersangka atas nama Kosmas dengan sepeda motor miliknya
berbelanja di warung tersebut. Setelahnya, tersangka Doyok turut pergi bersama
Kosmas untuk meminta televisi. Sekitar pukul 21.00 tersangka Doyok pulang ke
rumahnya dan berpesan kepada Kosmas untuk mengajak teman-teman yang lain untuk
bersantai sambil mengonsumsi minuman keras di pos kamling.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 tersangka Doyok pergi ke rumah
korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka Doyok mengajak korban untuk
bergabung bersama tersangka lainnya di rumah adat (Balai Betomu).
Namun, tersangka Doyok ketika menjemput korban diketahui sempat
bertengkar mulut di depan posyandu, pertengkaran keduanya disinyalir memperebutkan
seorang wanita berinisial MI.
Namun, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh ketiga
rekannya. Kemudian pesta miras berlanjut di depan rumah adat. Entah bagaimana
empat orang yang sudah dipengaruhi oleh akohol tersebut akhirnya melakukan
pengeroyok terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dengan gitar hinga
tewas.
“Motifnya hanya rebutan wanita antara tersangka Doyok dan korban,
namun tersangka Doyok sempat mengajak ketiga rekan untuk mengeroyok korban.
Dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan gitar,” kata Kapolres
melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, M. Ginting, Kamis (27/6/2019).
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi tersebut dilakukan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Sehinga
pihaknya melakukan 14 adegan sesuai dengan keterangan para pelaku.
Selain itu lanjut Kasat, rekonstruksi terhadap
pelaku adalah sebagai dasar untuk memperkuat keterangan pelaku sesuai berita
acara pemeriksaan oleh penyidik. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini