Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 Mei 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung pada Selasa (21/05/2014) pagi di Mapolres Kapuas Hulu. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian yang terjadi pada 9 April 2024 lalu.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, kegiatan ini dihadiri oleh tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu, serta tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan IPTU Rinto, bahwa selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memperagakan dan menggambarkan tindakan sebelum dan sesudah eksekusi pembunuhan terhadap korban.
[caption id="attachment_162092" align="alignnone" width="1600"]
Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]
IPTU Rinto turut menjelaskan, alasan rekonstruksi ini tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli, karena beberapa faktor, terutama keamanan tersangka yang tidak dapat dijamin jika dilakukan di lokasi tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Kapuas Hulu karena faktor keamanan tersangka dan beberapa kendala lain yang mempengaruhi pelaksanaan di TKP,” jelasnya.
IPTU Rinto mengharapkan, kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci kepada semua pihak tentang peristiwa tragis tersebut, sehingga dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan.
[caption id="attachment_162093" align="alignnone" width="1600"]
Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]
“Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas dan transparan,” ujar IPTU Rinto.
“Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung pada Selasa (21/05/2014) pagi di Mapolres Kapuas Hulu. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian yang terjadi pada 9 April 2024 lalu.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, kegiatan ini dihadiri oleh tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu, serta tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
Dijelaskan IPTU Rinto, bahwa selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memperagakan dan menggambarkan tindakan sebelum dan sesudah eksekusi pembunuhan terhadap korban.
[caption id="attachment_162092" align="alignnone" width="1600"]
Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]
IPTU Rinto turut menjelaskan, alasan rekonstruksi ini tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli, karena beberapa faktor, terutama keamanan tersangka yang tidak dapat dijamin jika dilakukan di lokasi tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Kapuas Hulu karena faktor keamanan tersangka dan beberapa kendala lain yang mempengaruhi pelaksanaan di TKP,” jelasnya.
IPTU Rinto mengharapkan, kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci kepada semua pihak tentang peristiwa tragis tersebut, sehingga dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan.
[caption id="attachment_162093" align="alignnone" width="1600"]
Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]
“Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas dan transparan,” ujar IPTU Rinto.
“Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini