Kapuas Hulu    

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 21 Mei 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung pada Selasa (21/05/2014) pagi di Mapolres Kapuas Hulu. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian yang terjadi pada 9 April 2024 lalu.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing,  kegiatan ini dihadiri oleh tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu, serta tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.

Dijelaskan IPTU Rinto, bahwa selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memperagakan dan menggambarkan tindakan sebelum dan sesudah eksekusi pembunuhan terhadap korban. 

[caption id="attachment_162092" align="alignnone" width="1600"] Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]

IPTU Rinto turut menjelaskan, alasan rekonstruksi ini tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli, karena beberapa faktor, terutama keamanan tersangka yang tidak dapat dijamin jika dilakukan di lokasi tersebut.

“Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Kapuas Hulu karena faktor keamanan tersangka dan beberapa kendala lain yang mempengaruhi pelaksanaan di TKP,” jelasnya.

IPTU Rinto mengharapkan, kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci kepada semua pihak tentang peristiwa tragis tersebut, sehingga dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan.

[caption id="attachment_162093" align="alignnone" width="1600"] Ada perbedaan data jumlah adegan rekonstruksi, dari data Satreskrim Polres Kapuas Hulu sebanyak 40 adegan, sementara Kasipidum Kejari Kapuas Hulu sebanyak 56 adegan. (Foto: Haq)[/caption]

“Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas dan transparan,” ujar IPTU Rinto.

“Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak
Selasa, 21 Mei 2024
Artikel Sebelumnya
Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara
Selasa, 21 Mei 2024

Berita terkait