Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Mei 2021 |
Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel di Sekadau Dijerat Pasal Berlapis
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan anak bos meubel di Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5/2021).
Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan.
"Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres, Jumat 28 Mei 2021.
Malam Lebaran Berdarah
Pada malam lebaran, Sekadau dihebohkan dengan peristiwa penusukan yang dialami seorang wanita dan anaknya, di sebuah toko Meubel pada Rabu malam (12/5/2021) pukul 21.00 WIB.
Akibat penusukan tersebut, seorang wanita NV (37) mengalami luka di leher, perut dan tangan, dan VN (13) menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin.
Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan pelaku didasari rasa sakit hati karena pelaku diminta untuk tidak bekerja lagi sebagai karyawan di toko meubel tersebut.
Pelaku berinisial MW (21) yang sudah 7 tahun bekerja lantas mendatangi toko yang juga kediaman korban untuk berbicara dan menanyakan kepastian apakah masih bisa bekerja atau tidak.
“Kesal dengan sikap korban yang tidak merespon, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah yang diselipkan di pinggang celana pelaku,” beber Kasat Reskrim.
“Saat itu, pelaku yang tersulut emosi langsung berdiri dari kursi, menjambak rambut serta menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau yang dibawanya,” timpalnya.
“Sang anak yang tengah belajar di dekat ibunya turut menjadi korban keganasan pelaku, yang sebelumnya kaget dan berteriak histeris melihat ibunya ditusuk,” pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel di Sekadau Dijerat Pasal Berlapis
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan anak bos meubel di Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5/2021).
Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan.
"Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres, Jumat 28 Mei 2021.
Malam Lebaran Berdarah
Pada malam lebaran, Sekadau dihebohkan dengan peristiwa penusukan yang dialami seorang wanita dan anaknya, di sebuah toko Meubel pada Rabu malam (12/5/2021) pukul 21.00 WIB.
Akibat penusukan tersebut, seorang wanita NV (37) mengalami luka di leher, perut dan tangan, dan VN (13) menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin.
Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan pelaku didasari rasa sakit hati karena pelaku diminta untuk tidak bekerja lagi sebagai karyawan di toko meubel tersebut.
Pelaku berinisial MW (21) yang sudah 7 tahun bekerja lantas mendatangi toko yang juga kediaman korban untuk berbicara dan menanyakan kepastian apakah masih bisa bekerja atau tidak.
“Kesal dengan sikap korban yang tidak merespon, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah yang diselipkan di pinggang celana pelaku,” beber Kasat Reskrim.
“Saat itu, pelaku yang tersulut emosi langsung berdiri dari kursi, menjambak rambut serta menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau yang dibawanya,” timpalnya.
“Sang anak yang tengah belajar di dekat ibunya turut menjadi korban keganasan pelaku, yang sebelumnya kaget dan berteriak histeris melihat ibunya ditusuk,” pungkas Kasat Reskrim.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini