Kapuas Hulu    

Oknum Kepala Sekolah Pelaku Cabul di Kapuas Hulu Dijerat Pasal Berlapis

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas

Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo melalui Kepala satuan

Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan oknum Kepala

Sekolah berinisial PJ yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya dijerat pasal

berlapis.

“Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan

penjara 5-15 tahun,” kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,

Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Baca Juga : Biadab, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Tega Cabuli Siswinya

Siko menjelaskan pasal 81 dan 82 itu dari Undang-undang

nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun

2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan anak.

Saat ini tersangka, kata dia, sudah ditahan di Polres Kapuas

Hulu untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga : Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi

Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan

Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya

yang berusia 8 tahun ketika sedang berada di ruang kelas.

“Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban

menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu teman sekelas korban sudah pulang

karena selesai mengerjakan tugas dan hanya menyisakan tersangka dengan korban,”

jelas Siko.

Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di

kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak

keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum

kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas

Hulu, Petrus Kusnadi mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar

batas kewajaran. Terlebih, pelaku, kata dia, merupakan kepala sekolah dan

seorang pendidik.

“Saya akan tindaklanjut dengan terlebih dahulu memanggil

pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah

pengganti orangtua para anak-anak didiknya,” tandas Petrus. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Biadab, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Tega Cabuli Siswinya
Minggu, 10 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Resmi Dilantik, IKA Fisip Ketapang Diharapkan Mampu Berkontribusi Untuk Pembangunan
Minggu, 10 Maret 2019

Berita terkait