Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 10 Maret 2019 |
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo melalui Kepala satuan
Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan oknum Kepala
Sekolah berinisial PJ yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya dijerat pasal
berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan
penjara 5-15 tahun,” kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,
Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Baca Juga : Biadab, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Tega Cabuli Siswinya
Siko menjelaskan pasal 81 dan 82 itu dari Undang-undang
nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak.
Saat ini tersangka, kata dia, sudah ditahan di Polres Kapuas
Hulu untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi
Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan
Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya
yang berusia 8 tahun ketika sedang berada di ruang kelas.
“Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban
menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu teman sekelas korban sudah pulang
karena selesai mengerjakan tugas dan hanya menyisakan tersangka dengan korban,”
jelas Siko.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di
kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak
keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum
kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas
Hulu, Petrus Kusnadi mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar
batas kewajaran. Terlebih, pelaku, kata dia, merupakan kepala sekolah dan
seorang pendidik.
“Saya akan tindaklanjut dengan terlebih dahulu memanggil
pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah
pengganti orangtua para anak-anak didiknya,” tandas Petrus. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo melalui Kepala satuan
Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan oknum Kepala
Sekolah berinisial PJ yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya dijerat pasal
berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan
penjara 5-15 tahun,” kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,
Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Baca Juga : Biadab, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Tega Cabuli Siswinya
Siko menjelaskan pasal 81 dan 82 itu dari Undang-undang
nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak.
Saat ini tersangka, kata dia, sudah ditahan di Polres Kapuas
Hulu untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi
Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan
Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya
yang berusia 8 tahun ketika sedang berada di ruang kelas.
“Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban
menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu teman sekelas korban sudah pulang
karena selesai mengerjakan tugas dan hanya menyisakan tersangka dengan korban,”
jelas Siko.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di
kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak
keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum
kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas
Hulu, Petrus Kusnadi mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar
batas kewajaran. Terlebih, pelaku, kata dia, merupakan kepala sekolah dan
seorang pendidik.
“Saya akan tindaklanjut dengan terlebih dahulu memanggil
pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah
pengganti orangtua para anak-anak didiknya,” tandas Petrus. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini