Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya di Sambas Dijerat Pasal Berlapis

KalbarOnline, Pontianak – Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani, digelar pada hari ini, Kamis (14/09/2023).

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan disaksikan oleh anggota keluarga korban dan juga masyarakat umum.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Baca Juga :  Berkas Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pupuk Perusda Kalbar Rampung
Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani. (Fota: Indri)
Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani. (Fota: Indri)

“Dakwaan ini disusun secara subsidiaritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ungkapannya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sebunga Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan Kabupaten Sambas, pada Kamis (31/05/2023).

Baca Juga :  Lagi Sakit Gigi, Pria Ini Bacok Istrinya Hingga Tewas Karena Risih Tak Mau Berhenti Bernyanyi

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23 tahun) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh tunangannya yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat prada dengan nama Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment