Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 07 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).
Persidangan pembacaan tuntutan ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta masyarakat umum.
Dalam persidangan tersebut, Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kemiliteran, serta dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.
Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani.
“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas oditur militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati, SH.
Kolonel Sus Eni menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.
[caption id="attachment_146838" align="alignnone" width="1600"]
Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)[/caption]
Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa rincian restitusi berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.
“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.
Kolonel Sus Eni menegaskan, hukuman seumur hidup artinya terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara.
“Seumur hidup ini artinya terdakwa dipenjara sampai dia mati di penjara. Jadi tidak ada keringanan lagi dan tidak mendapatkan remisi hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Ning Diana yang merupakan kakak kandung korban merasa cukup puas dengan tuntutan hukuman yang akan diterima terdakwa, yaitu penjara seumur hidup.
“Cukup puas dengan tuntutan penjara seumur hidup, tapi kan untuk sidang putusannya kan belum, kami berharap dapat hukuman yang setimpal. Kalau memang harus seumur hidup tidak masalah,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).
Persidangan pembacaan tuntutan ini disaksikan oleh anggota keluarga korban serta masyarakat umum.
Dalam persidangan tersebut, Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kemiliteran, serta dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.
Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani.
“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas oditur militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati, SH.
Kolonel Sus Eni menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.
[caption id="attachment_146838" align="alignnone" width="1600"]
Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)[/caption]
Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa rincian restitusi berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.
“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.
Kolonel Sus Eni menegaskan, hukuman seumur hidup artinya terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara.
“Seumur hidup ini artinya terdakwa dipenjara sampai dia mati di penjara. Jadi tidak ada keringanan lagi dan tidak mendapatkan remisi hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Ning Diana yang merupakan kakak kandung korban merasa cukup puas dengan tuntutan hukuman yang akan diterima terdakwa, yaitu penjara seumur hidup.
“Cukup puas dengan tuntutan penjara seumur hidup, tapi kan untuk sidang putusannya kan belum, kami berharap dapat hukuman yang setimpal. Kalau memang harus seumur hidup tidak masalah,” tukasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini