Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang tega menghabisi nyawa mantan tunangannya, Sri Mulyani. Tak hanya itu, Prada Yuwandi juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, Selasa (28/11/23).
Saat hakim mengetok palu, terdengar suara riuh gembira dari keluarga korban yang merasa puas dengan hukuman yang diberikan kepada Prada Yuwandi.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp206 juta yang harus dibayar Prada Yuwandi kepada keluarga korban, tidak bisa dipenuhi lantaran saat ini Yuwandi tidak mempunyai penghasilan.
Seperti diketahui, Prada Yuwandi adalah Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani.
Awal mula kasus ini terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan, Kabupaten Sambas, pada Kamis 1 Mei 2023 lalu.
Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.
Sri dibunuh oleh mantan tunangannya yaitu Prada Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat.
Yuwandi membunuh Sri Mulyani lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, Yuwandi tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang tega menghabisi nyawa mantan tunangannya, Sri Mulyani. Tak hanya itu, Prada Yuwandi juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, Selasa (28/11/23).
Saat hakim mengetok palu, terdengar suara riuh gembira dari keluarga korban yang merasa puas dengan hukuman yang diberikan kepada Prada Yuwandi.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp206 juta yang harus dibayar Prada Yuwandi kepada keluarga korban, tidak bisa dipenuhi lantaran saat ini Yuwandi tidak mempunyai penghasilan.
Seperti diketahui, Prada Yuwandi adalah Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani.
Awal mula kasus ini terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan, Kabupaten Sambas, pada Kamis 1 Mei 2023 lalu.
Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.
Sri dibunuh oleh mantan tunangannya yaitu Prada Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat.
Yuwandi membunuh Sri Mulyani lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, Yuwandi tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini