Kabar    

Jangan Coba-coba Sebar Hoaks Sriwijaya Air, Polisi Ancam Pelaku Penyebar dengan Pasal Berlapis

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 11 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Banyaknya bermunculan berita bohong atau hoaks terkait insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, patut diwaspadai. Polisi pun melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks meresahkan ini.

Selain itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial. “Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Sekadar informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat. [ind]

Artikel Selanjutnya
Selidiki Asal Mula Covid-19, Tim WHO Akan Tiba di Tiongkok 14 Januari
Senin, 11 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Penularan Covid-19 Semakin Meningkat, Luhut Minta Kewaspadaan Tinggi
Senin, 11 Januari 2021

Berita terkait