Nasional    

Penyebar Hoaks Draft Pasal UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 09 Oktober 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE, 36, selaku pemilik akun twitter @videlyaeyang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja. Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat.

“Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di-upload di dalam media sosial  setelah UU itu disahkan oleh DPR itu,” kata Argo pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan. Dengan begitu, informasi tersebut dipastikam hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus, cuti pegawai ditiadakam, kompensasi dan lain sebagainya. “Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” imbuh Argo.

Setelah dilakukan pengejaran, VE berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020. “Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu,” tegas Argo.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Optimalkan Keamanan, DANA Perluas Penggunaan Fitur Face Login!
Jumat, 09 Oktober 2020
Artikel Sebelumnya
Motor Ducati Akan Punya Radar untuk Pantau Perilaku Berkendara
Jumat, 09 Oktober 2020

Berita terkait