Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE, 36, selaku pemilik akun twitter @videlyaeyang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja. Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat.
“Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di-upload di dalam media sosial setelah UU itu disahkan oleh DPR itu,” kata Argo pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).
Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan. Dengan begitu, informasi tersebut dipastikam hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus, cuti pegawai ditiadakam, kompensasi dan lain sebagainya. “Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” imbuh Argo.
Setelah dilakukan pengejaran, VE berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020. “Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu,” tegas Argo.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE, 36, selaku pemilik akun twitter @videlyaeyang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja. Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat.
“Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di-upload di dalam media sosial setelah UU itu disahkan oleh DPR itu,” kata Argo pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).
Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan. Dengan begitu, informasi tersebut dipastikam hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus, cuti pegawai ditiadakam, kompensasi dan lain sebagainya. “Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” imbuh Argo.
Setelah dilakukan pengejaran, VE berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020. “Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu,” tegas Argo.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini