KalbarOnline, Ketapang – Pemilik akun Facebook bernama Arina Mahfiroh hoakakhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 04 Maret 2020 lalu.
Pemilik akun Facebook Arina Mahfiroh tersebut berinisial AM yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sebelumnya ia diketahui menyebarkan informasi palsu atau berita bohong (hoaks) terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Ia diamankan oleh petugas pada Rabu (4/3/2020).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau tersangka diamankan lantaran menyebarkan berita bohong terkait kasus virus Corona di media sosial Facebook sehingga menyebabkan kepanikan di masyarakat.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (5/3/2020).
Eko sapaan akrabnya, menyebutkan kalau kronologis kejadian berawal dari adanya patroli cyber yang dilakukan oleh Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang saat merebaknya isu soal virus Corona di Ketapang. Kemudian ditemukan akun Facebook tersangka yang menyebarkan informasi bohong soal virus corona tersebut.
“Setelah dilakukan profiling dan menemukan beberapa konten berita bohong yang dilakukan oleh akun Facebook Arina Mahfiroh. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemilik akun Facebook tersebut berada di Ketapang,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengakui telah menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Facebook miliknya pada tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 WIB yang diupload di kediamannya di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone dan hasil screenshoot postingan konten foto atau gambar berikut tulisan dari akun Facebook Arina Mahfiroh,” ucapnya.
Namun terhadap tersangka, Eko menyebutkan kalau setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan pertimbangan tersangka yang masih mempunyai balita serta suaminya yang bekerja di luar kota.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang ITE. Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun kurang penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya. (Adi LC)
Comment