Berita Bohong Penembakan 3 Warga Ilaga Utara, Kasubdit Siber: Media Harus Jadi Penangkal Hoaks

Berita Bohong Penembakan 3 Warga Ilaga Utara, Kasubdit Siber: Media Harus Jadi Penangkal Hoaks

KalbarOnline, Nasional – Banyak informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian beredar di masyarakat melalui media sosial.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Melihat kondisi ini media massa diharap berperan penting dalam melakukan edukasi kepada publik dengan berita akurat, terverifikasi kebenarannya.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/5/2021).

“Media jangan justru membuat berita atau menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat,” kata Dudung.

Ia mencontohkan, baru-baru ini ada portal media di Papua, yakni Suara Papua yang membuat berita hoaks. Berita itu tentang penembakan terhadap tiga warga di Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.

Baca Juga :  Mahfud MD: Sengaja Bikin Kerumuman Adalah Pembunuh Kelompok Rentan

“Tim kami melakukan patrol siber, ditemukanlah postingan di media sosial terkait pemberitaan di salah satu media online yakni Suara Papua,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, ternyata pemberitaan yang berjudul “Breaking News: Militer Indonesia Tembak Mati 3 Anak Perempuan Muda di Kab. Puncak” itu adalah hoaks.

Hal itu, kata Dudung, setelah ada bantahan dan klarifikasi oleh Pdt. Menase Labene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di llaga Utara.

“Bahwa Pendeta Labene menyatakan tidak ada penembakan yang menewaskan tiga orang jemaatnya sebagaimana dipublikasi media online tersebut,” kata Dudung.

Karena ada bantahan yang menegaskan tidak ada penembakan terhadap ketiga orang tersebut, redaksi Suara Papua pun mencabut pemberitaannya.

Berita tentang penembakan tiga orang perempuan berusia 12 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun pada 15 Mei 2021 lalu di Kabupaten Puncak, Papua, edisi Minggu (15/5/2021), dinyatakan dicabut.

Baca Juga :  Viral Kabar Penculikan Anak di Kubu Raya, Polisi Beberkan Fakta Sebenarnya

“Dalam artikel itu, redaksi meminta maaf atas kesalahan ini setelah dibantah dan diklarifikasi oleh Pendeta Menase Labene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di llaga Utara,” tutur Dudung.

Berkaca dari kasus ini, Dudung, berharap media lebih mengedepankan berita yang akurat dengan narasumber berkompeten.

“Apalagi jika media online tidak terdaftar di Dewan Pers, maka postingannya di media sosial sama dengan postingan individual dan bisa dijerat Undang-undang ITE,” tegas Dudung.

Comment