Anji Dipolisikan karena Dituding Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19

KalbarOnline.com – Musisi Anji dan profesor Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari wawancara mereka terkait Covid-19 yang diunggah di channel YouTube Dunia Manji milik Ani beberapa hari lalu. Keduanya dilaporkan dengan UU ITE dan penyebaran informasi bohong.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Keduanya dilaporkan dengan Pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Anji turut dilaporkan karena dinilai terlibat dalam dugaan adanya tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap. Termasuk Pasal 28 Ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” terang Muannas Alaidit, Ketua Umum Cyber Indonesia selaku pihak pelapor ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Baca Juga :  Menyambut Keindahan Alam: Objek Wisata Batu Tinggi di Sekadau, Kalimantan Barat

“Kemudian akun YouTube-nya bisa dilakukan penyitaan karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong,” ucapnya lebih lanjut.

Namun terlepas dari hal itu, Muannas menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada penyidik untuk mengambil langkah ke depan. Dia yakin penyidik akan bersikap profesional dengan menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.

Laporan polisi ini sengaja dibuat Muannas supaya tidak membuat bingung masyarakat atas informasi yang telah disampaikan Hadi Pranoto dalam wawancaranya bersama Anji. Yang mengklaim bahwa dia telah menemukan obat penangkal Covid-19.

Jika pernyataan sang profesor terbukti benar telah menemukan obat Covid-19 setelah melalui serangkaian uji ilmiah, tentu hal itu disebut Muannas patut diapresiasi. Namun jika ternyata tidak hanya ada kepentingan terselubung di balik pengakuan tersebut, hal ini tentu sangat disayangkan dan termasuk bagian dari pembohongan publik.

Baca Juga :  Selain Protokol 3M, Pemda Gencarkan Tes Covid-19 dengan Mobile PCR

Muannas berharap IDI bisa memberikan bantuan secara aktif untuk mengungkap permasalahan ini. Apalagi belum lama ini IDI yang paling vokal memberikan kontra atas pernyataan Hadi Pranoto. “Sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi harus mengusut, menindak tegas pelakunya. Nah sekarang ini sudah resmi kita sebagai masyarakat melaporkan. Artinya pihak yang berkaitan jug la harus mau untuk memberikan keterangan dan membantu pihak kepolisian agar persoalan ini menjadi terang,” ucapnya. “Apakah betul ada penemuan ? Apakah betul obat Covid sudah ada ? Sehingga kemudian masyarakat tidak bingung, nah itu yang menjadi poin penting,” imnuh Muannas. (*)

Comment