Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Musisi Anji dan profesor Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari wawancara mereka terkait Covid-19 yang diunggah di channel YouTube Dunia Manji milik Ani beberapa hari lalu. Keduanya dilaporkan dengan UU ITE dan penyebaran informasi bohong.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Anji turut dilaporkan karena dinilai terlibat dalam dugaan adanya tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap. Termasuk Pasal 28 Ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” terang Muannas Alaidit, Ketua Umum Cyber Indonesia selaku pihak pelapor ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
“Kemudian akun YouTube-nya bisa dilakukan penyitaan karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong,” ucapnya lebih lanjut.
Namun terlepas dari hal itu, Muannas menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada penyidik untuk mengambil langkah ke depan. Dia yakin penyidik akan bersikap profesional dengan menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
Laporan polisi ini sengaja dibuat Muannas supaya tidak membuat bingung masyarakat atas informasi yang telah disampaikan Hadi Pranoto dalam wawancaranya bersama Anji. Yang mengklaim bahwa dia telah menemukan obat penangkal Covid-19.
Jika pernyataan sang profesor terbukti benar telah menemukan obat Covid-19 setelah melalui serangkaian uji ilmiah, tentu hal itu disebut Muannas patut diapresiasi. Namun jika ternyata tidak hanya ada kepentingan terselubung di balik pengakuan tersebut, hal ini tentu sangat disayangkan dan termasuk bagian dari pembohongan publik.
Muannas berharap IDI bisa memberikan bantuan secara aktif untuk mengungkap permasalahan ini. Apalagi belum lama ini IDI yang paling vokal memberikan kontra atas pernyataan Hadi Pranoto. “Sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi harus mengusut, menindak tegas pelakunya. Nah sekarang ini sudah resmi kita sebagai masyarakat melaporkan. Artinya pihak yang berkaitan jug la harus mau untuk memberikan keterangan dan membantu pihak kepolisian agar persoalan ini menjadi terang,” ucapnya. “Apakah betul ada penemuan ? Apakah betul obat Covid sudah ada ? Sehingga kemudian masyarakat tidak bingung, nah itu yang menjadi poin penting,” imnuh Muannas. (*)
KalbarOnline.com – Musisi Anji dan profesor Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari wawancara mereka terkait Covid-19 yang diunggah di channel YouTube Dunia Manji milik Ani beberapa hari lalu. Keduanya dilaporkan dengan UU ITE dan penyebaran informasi bohong.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Anji turut dilaporkan karena dinilai terlibat dalam dugaan adanya tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap. Termasuk Pasal 28 Ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” terang Muannas Alaidit, Ketua Umum Cyber Indonesia selaku pihak pelapor ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
“Kemudian akun YouTube-nya bisa dilakukan penyitaan karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong,” ucapnya lebih lanjut.
Namun terlepas dari hal itu, Muannas menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada penyidik untuk mengambil langkah ke depan. Dia yakin penyidik akan bersikap profesional dengan menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
Laporan polisi ini sengaja dibuat Muannas supaya tidak membuat bingung masyarakat atas informasi yang telah disampaikan Hadi Pranoto dalam wawancaranya bersama Anji. Yang mengklaim bahwa dia telah menemukan obat penangkal Covid-19.
Jika pernyataan sang profesor terbukti benar telah menemukan obat Covid-19 setelah melalui serangkaian uji ilmiah, tentu hal itu disebut Muannas patut diapresiasi. Namun jika ternyata tidak hanya ada kepentingan terselubung di balik pengakuan tersebut, hal ini tentu sangat disayangkan dan termasuk bagian dari pembohongan publik.
Muannas berharap IDI bisa memberikan bantuan secara aktif untuk mengungkap permasalahan ini. Apalagi belum lama ini IDI yang paling vokal memberikan kontra atas pernyataan Hadi Pranoto. “Sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi harus mengusut, menindak tegas pelakunya. Nah sekarang ini sudah resmi kita sebagai masyarakat melaporkan. Artinya pihak yang berkaitan jug la harus mau untuk memberikan keterangan dan membantu pihak kepolisian agar persoalan ini menjadi terang,” ucapnya. “Apakah betul ada penemuan ? Apakah betul obat Covid sudah ada ? Sehingga kemudian masyarakat tidak bingung, nah itu yang menjadi poin penting,” imnuh Muannas. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini