Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang omnibus law Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (5/10/2020).
Namun ternyata draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan di paripurna itu disebut belum final. Hal itu diungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagyo. Dia menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial menurutnya belum final, masih ada perbaikan.
“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final,” kata Firman Soebagyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Firman justru mengatakan bahwa RUU yang sudah disahkan itu masih dirapikan. Ia mengatakan, setelah dirapikan, RUU itu akan dimintakan tanda tangan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sampai hari ini kita sedang rapikan kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagianya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya. [rif]
KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang omnibus law Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (5/10/2020).
Namun ternyata draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan di paripurna itu disebut belum final. Hal itu diungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagyo. Dia menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial menurutnya belum final, masih ada perbaikan.
“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final,” kata Firman Soebagyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Firman justru mengatakan bahwa RUU yang sudah disahkan itu masih dirapikan. Ia mengatakan, setelah dirapikan, RUU itu akan dimintakan tanda tangan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sampai hari ini kita sedang rapikan kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagianya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini