Hari Ini, Jokowi Terima Draft Final UU Ciptaker Setebal 812 Halaman dari DPR

KalbarOnline.com – Gelombang protes rakyat menolak Undang-undang Omnibus Law belum berbuah hasil. Hari ini, DPR akan menyetorkan draf final UU yang disingkat Ciptaker itu ke Presiden Jokowi. Tebalnya, 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan’.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, kemarin.

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.

Baca Juga :  Saat Virus Corona Mewabah, UMKM Jadi Penyangga Ekonomi

“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menyadari, bahwa sejak RUU ini disetujui di DPR RI, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat. Oleh karenanya, kata dia, DPR akan menghargai jika perbedaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK. “Hal-hal ini kami sangat hargai, perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK,” ujarnya.

Mewakili DPR, Azis pun menyampaikan permohonan maaf jika ada yang kurang sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Namun demikian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa.

“Sehingga tidak ada (conflict of) interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan, dalam hal ini Baleg memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu, yang menguntungkan para pihak tertentu,” tutup Azis.

Baca Juga :  Innalillahi, dr Imai Indra SpAN Gugur Karena Corona, Diduga Tertular Setelah Operasi Pasien

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan agar Presiden Jokowi membaca terlebih dahulu draft final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Dia mengakui, memang sulit bagi Presiden yang amat sibuk harus membaca 812 halaman. Tapi, tetap Presiden perlu mempelajari naskah tersebut dengan seksama.

“Undang-Undang ini memicu banyak penilaian kritis, bahkan penolakan. Presiden harus tahu isinya. Ini memang bukan pekerjaan teknis, tapi karena keadaan faktual ini, maka menurut saya, baik sekali kalau Presiden membaca dan mengerti betul isinya. Itu penting,” ulas Margarito. [ind]

Comment