Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, DPR: Ada Perubahan Kertas

KalbarOnline.com – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10) besok. Penyerahan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden merujuk Pasal 165 dan Pasal 1 butir 18, bahwa dilakukan pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden,” ujar Aziz dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga :  Patuhi Protokol 3M, Demi Ringankan Beban Dokter di Saat Pandemi

Nantinya jika telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan UU tersebut mendapatkan nomor, maka selanjutnya UU Cipta Kerja tersebut bisa diakses oleh publik. “Maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik,” katanya.

Aziz mengatakan, draf final UU Cipta Kerja adalah yang berjumlah 812 halaman. Aziz menjelaskan, draf sebelumnya yang setebal 1.035 halaman menyusut karena ada perbuhan format kertas.

“Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II proses pengetikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam UU,” katanya.

Baca Juga :  IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

Oleh sebab itu Aziz meminta, hal ini tidak lagi menjadi polemik. Dia memastikan, draf yang final sudah keluar dengan tebal 812 halaman.

“Yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya,” pungkasnya.

Comment