KalbarOnline.com–Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy). Pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.
”Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Selain itu, kata Azis, apabila anggota dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal itu dapat menggunakan mekanisme lain di dalam Tata Tertib DPR pasal 168.
Azis menjelaskan, berdasar pasal 168 Tata Tertib DPR, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail. Mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR beberapa waktu lalu, tepatnya pada 8 Oktober 2020.
”Tanggal 8 Oktober itu sudah meluncurkan e-Parlemen,” kata Azis.
Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui email. ”Semuanya dikirim melalui email, ke setiap (alamat) email anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing,” kata Azis.
”Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2,” tambah Azis.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment