KalbarOnline.com – Beredar lima draf Rangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Namun sampai saat ini belum diketahui mana yang sudah final dan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti ada kesan sengaja dilakukan oleh pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, munculnya beragam versi naskah RUU Cipta Kerja yang disebut-sebut sebagai naskah final kian menambah kesimpangsiuran yang muncul di tengah ruang publik.
“Tampaknya kesimpangsiuran yang muncul belakangan bukan sesuatu yang kebetulan terjadi. Ada design tertentu yang diinginkan oleh DPR dan pemerintah dengan mengacaukan informasi di ruang publik,” ujar Lucius kepada KalbarOnline.com, Selasa (13/10).
“Saya melihat misinya agar publik ramai mempersoalkan hal-hal teknis soal ketersediaan naskah RUU tanpa punya bahan yang valid untuk mengkritisi substansi RUU-nya,” tambahnya.
- Baca Juga: Diam-Diam, Ada Beda Frasa dan Penambahan Ayat di Draf RUU Cipta Kerja
Dalam situasi seperti itu, DPR dan pemerintah bisa leluasa untuk melancarkan misi mereka yakni memastikan substansi RUU Cipta Kerja yang sesuai keinginan mereka bisa mulus sampai pada tahap pengundangannya di lembaran negara.
Ketidaktersediaan naskah valid yang resmi di ruang publik tampaknya akan memudahkan DPR dan pemerintah untuk mengontrol substansi yang mereka inginkan tetap tercantum dalam naskah final yang akan langsung diundangkan nanti.
“Dengan membiarkan publik tak punya akses kepada draf final yang resmi, maka setiap upaya kritik atau penolakan yang disampaikan publik bisa dengan mudah dituduh sebagai hoax, atau informasi sesat. DPR dan Pemerintah juga bisa dengan pongahnya menuduh publik yang mengkritik belum membaca naskah RUU final,” tegasnya.
Belum diketahui draf final ini menurut Lucius jadi pilihan aman bagi DPR dan pemerintah yang menginginkan penolakan publik atas substansi RUU Cipta Kerja tak disampaikan melalui aksi massa, tetapi melalui jalur judicial review (JR).
Karena dengan memastikan proses yang mulus sampai tahap pengundangan, DPR dan pemerintah tak akan terlampau repot atas upaya JR yang diajukan publik.
“Jika penolakan atau gugatan publik disampaikan secara konstitusional, maka martabat DPR dan pemerintah tak akan diinjak-injak oleh caci maki massa di panggung demonstrasi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Lucius, publik tak akan pernah bisa memastikan naskah final RUU Ciptaker sampai benar-benar sudah diundangkan nanti.
Pilihan-pilihan menyembunyikan proses dan naskah RUU Cipta Kerja ini hampir pasti membuat kepercayaan publik terhadap DPR kian melorot ke titik yang semakin rendah.
“Model kucing-kucingan dalam proses pembuatan UU akan membuat DPR ke depannya tak mudah mendapatkan kepercayaan publik. Dan semakin dalam kekecewaan publik, akan ada saatnya menjadi kemarahan dan akan membuat DPR tak berdaya,” pungkasnya.
Diketahui, beredar lima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.
Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Comment