KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurut Novel, banyak masyarakat hingga akademisi menolak Omnibus Law karena akan banyak kerugian.
“Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law, sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat. Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?” kata Novel dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Menurut Novel, langkah serupa juga pernah terjadi pada revisi UU KPK. Banyak akademisi dan masyarakat yang menentang revisi UU KPK, namun tidak juga diindahkan. “Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK, dibiarkan saja,” sesal Novel.
- Baca juga: MUI Sebut DPR Tidak Seperti Wakil Rakyat Karena Sahkan RUU Ciptaker
Setelah disahkan oleh Pemerintah dan DPR, lanjut Novel, masyarakat yang tidak menyukai UU KPK maupun UU Cipta Kerja yang pada Senin (5/10) kemarin baru saja disahkan diminta untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novel tak memungkiri, pengesaha UU Cipta Kerja rangkain dari revisi UU KPK.
“Seringkali dikatakan bila tidak sesuai JR ke MK. Lupa ya bila mensejahterakan masyarakat berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?” cetus Novel.
Novel menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR yang tidak mendengar aspirasi rakyat. Dia pun lantas mempertanyakan keberpihakan Pemerintah tersebut.
“Aneh, pemerintah justru berhadapan dengab masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya. Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?,” tegas Novel.
- Baca juga: AHY: UU Ciptaker Ciptakan Masalah Baru
Sebelumnya, keputusan pengesahan Omnibus Law menjadi UU, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut. Selesai menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10). “Setuju,” jawab kompak anggota dewan.
Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU, Aziz pun langsung mengetok palu.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.
Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment