KalbarOnline.com – Buntut dari cuitannya tentang almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).
Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski ditemui di Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya melaporkan Novel Baswedan karena di salah satu cuitannya di twitter, patut diduga bernuansa hoaks dan provokasi.
Dengan adanya laporan ini, ia ingin agar penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemanggilan terhadap Novel terkait cuitannya tersebut. “Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya melaporkan ke Bareskrim, PPMK juga nantinya akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawasan KPK. Menurutnya, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah untuk mengomentari kematian Ustadz Maaher.
“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Novel terkait kasus yang menimpa almarhum Ustadz Maaher adalah tidak tepat. Dalam cuitannya itu, Novel menyebut jika almarhum terjerat kasus penghinaan.
“Kami tidak mengenal Ustaz Maheer secara dekat, tapi kami tahu dia orang baik dan dia sudah ditahan atas kasus hate speech, jadi ini bukan penghinaan ya tapi hate speech. Penghinaan dan hate speech ini beda, dia kan ditahan karena hate speech, apa namanya ujaran kebencian. Penghinaannya dimana gitu loh, jadi ini harus diklarifikasi oleh Novel Baswedan,” jelasnya.
“Jadi ada beberapa kesalahan dia di cuitan ini akan kami konsultasikan ke penyidik tentang hal ini apakah ini ada unsur pidana atau tidak kami sudah bawa bukti ini. Dan setelah ini kami akan ke KPK untuk juga memberikan surat laporan kepada KPK jadi tugas dia masih banyak di sana, bukan wewenang dia untuk ngomentarin ini dan itu sudah takdir Allah dan almarhum sudah mendapatkan hak haknya sebagai tahanan waktu sakit,” sambungnya.
Dalam laporan ini, Novel disangkakan dengan UU ITE Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2. “Jadi kami sangkakan beliau dengan pasal berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU no 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memposting di akun Twitter nya terkait kematian Ustadz Maaher pada beberapa waktu lalu. Postingannya itu dilakukan pada 9 Febuari 2021.
Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh…,” cuit Novel.
Cuitan Novel tersebut juga sempat dibalas dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. “Terbukti sekarang kualitas Novel Baswedan. Kok aparat dituduh keterlaluan? Maher kan meninggal karena penyakit nganu. Kok jadi polisi yang salah,” cetusnya seperti dikutip dalam akun Twitter di Jakarta, Rabu (10/2/2021). [ind]
Comment