KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9). Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan, Pasca revisi UU KPK, dia khawatir kinerja lembaga antirasuah mudah diintervensi, lantaran dibawah kekuasaan eksekutif.
“Terjadinya kekhawatiran intervensi suatu pekerjaan,” kata Novel bersaksi dalam sidang siaran Youtube MK, Rabu (23/9).
Penasihat Wadah Pegawai KPK ini pun menyebut, terjadi permasalahan independensi pasca-revisi UU KPK. Sebab kini, pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Tentunya ketika sampaikan hal itu bukan dari saya, tapi pegawai-pegawai KPK lainnya,” cetus Novel.
Baca juga: Satu Tahun Revisi UU KPK, Lembaga Antirasuah Dinilai Makin Mundur
Novel menuturkan, kinerja lembaga antirasuah pun kini dinilai sudah tidak berdaya. Menurutnya, kini KPK tidak lagi leluasa untuk melakukan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak,” beber Novel.
Sebelum UU KPK direvisi, lanjut Novel, lembaga antirasuah menorehkan banyak prestasi, bukan hanya pada sisi penindakan tapi juga dalam bidang pencegahan. Menurutnya, banyak perkara-perkara besar yang telah diselesaikan oleh KPK, baik yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di level eksekutif maupun yudikatif.
“Semua prestasi bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kita bisa lihat upaya-upaya perbaikan sistem yang sudah KPK lakukan. Bagaimana dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atau potensi keuangan negara dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang sudah dilakukan,” pungkas Novel.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment