Ketapang    

Disambar Petir Saat Memancing, Warga Nanga Tayap Ketapang Meninggal Dunia

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 30 Maret 2026
Disambar Petir Saat Memancing, Warga Nanga Tayap Ketapang Meninggal Dunia
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Peristiwa tragis terjadi di Sungai Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (29/03/2026) sore. Tiga warga yang tengah memancing dilaporkan tersambar petir, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan insiden terjadi saat hujan turun sekitar pukul 15.45 WIB.

“Benar, ada empat orang yang memancing di Sungai Nanga Tayap yang tersambar petir. Satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya saat ini dalam penanganan medis di Puskesmas Nanga Tayap,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Salah satu keluarga korban, Jailani, menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia merupakan kerabatnya. Ia juga membenarkan bahwa dua korban lainnya kini telah sadar setelah sempat tidak sadarkan diri akibat sambaran petir.

“Teman dan keluarga saya yang tersambar petir, satu orang meninggal dunia. Sementara keluarga saya masih dirawat di Puskesmas Nanga Tayap,” ujarnya.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Sapuan Nur Bin Almansyah, warga Dusun Tambang Kayung RT 17 RW 007 Desa Nanga Tayap. Sementara dua korban lainnya, Mustakim dan Munawer, dilaporkan selamat dan sudah mulai membaik.

Jailani menambahkan, saat kejadian tiga orang sempat pingsan akibat sambaran petir, sementara satu orang lainnya tidak terdampak langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian bersama tim medis Puskesmas Nanga Tayap masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian serta memantau kondisi korban yang selamat. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Larang Pemberhentian PPPK Meski Fiskal Terbatas
Senin, 30 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Larang Pemberhentian PPPK Meski Fiskal Terbatas
Senin, 30 Maret 2026

Berita terkait