Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 04 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti perbedaan standar penegakan hukum antara KPK dan lembaga lain. Ia menegaskan, KPK adalah satu-satunya lembaga yang mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Novel, prosedur di KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Dalam hukum acara pidana pada umumnya, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan ketika diketahui adanya tindak pidana. Namun, di KPK syaratnya lebih berat.
“KPK itu satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang ketika menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan disyaratkan adanya alat bukti. Cuma KPK lainnya tidak,” kata Novel dalam sebuah podcast, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, syarat yang berlaku di KPK adalah minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang mengerucut kepada pelaku tertentu. “Kalau sudah bicara alat bukti, berarti bicara perbuatan. Dan perbuatan itu harus mengerucut pada orang yang berbuat. Tidak bisa satu alat bukti untuk orang A dan satu alat bukti untuk orang B, itu tidak sah,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Novel, publik wajar mempertanyakan kasus-kasus yang sudah naik ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Ia mencontohkan dugaan jual-beli kuota haji yang sempat diumumkan KPK naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.
“Kalau KPK sudah menyatakan naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti paling tidak. Berarti harusnya merujuk pada perbuatan seseorang. Jadi aneh kalau ada penyidikan tanpa tersangka. Sudahlah aneh, lama pula. Itu salah yang kebangetan menurut saya,” tegas Novel.
Novel khawatir situasi ini justru memperburuk kepercayaan publik terhadap KPK. Ia mengingatkan, standar ketat yang dimiliki KPK seharusnya jadi alasan lembaga ini lebih dipercaya, bukan malah menimbulkan tanda tanya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti perbedaan standar penegakan hukum antara KPK dan lembaga lain. Ia menegaskan, KPK adalah satu-satunya lembaga yang mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Novel, prosedur di KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Dalam hukum acara pidana pada umumnya, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan ketika diketahui adanya tindak pidana. Namun, di KPK syaratnya lebih berat.
“KPK itu satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang ketika menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan disyaratkan adanya alat bukti. Cuma KPK lainnya tidak,” kata Novel dalam sebuah podcast, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, syarat yang berlaku di KPK adalah minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang mengerucut kepada pelaku tertentu. “Kalau sudah bicara alat bukti, berarti bicara perbuatan. Dan perbuatan itu harus mengerucut pada orang yang berbuat. Tidak bisa satu alat bukti untuk orang A dan satu alat bukti untuk orang B, itu tidak sah,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Novel, publik wajar mempertanyakan kasus-kasus yang sudah naik ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Ia mencontohkan dugaan jual-beli kuota haji yang sempat diumumkan KPK naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.
“Kalau KPK sudah menyatakan naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti paling tidak. Berarti harusnya merujuk pada perbuatan seseorang. Jadi aneh kalau ada penyidikan tanpa tersangka. Sudahlah aneh, lama pula. Itu salah yang kebangetan menurut saya,” tegas Novel.
Novel khawatir situasi ini justru memperburuk kepercayaan publik terhadap KPK. Ia mengingatkan, standar ketat yang dimiliki KPK seharusnya jadi alasan lembaga ini lebih dipercaya, bukan malah menimbulkan tanda tanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini