Nasional    

Novel Baswedan Sebut Standar KPK Tangani Kasus Korupsi Lebih Ketat, Aneh Kalau Penyidikan Tanpa Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 04 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti perbedaan standar penegakan hukum antara KPK dan lembaga lain. Ia menegaskan, KPK adalah satu-satunya lembaga yang mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Novel, prosedur di KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Dalam hukum acara pidana pada umumnya, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan ketika diketahui adanya tindak pidana. Namun, di KPK syaratnya lebih berat.

“KPK itu satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang ketika menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan disyaratkan adanya alat bukti. Cuma KPK lainnya tidak,” kata Novel dalam sebuah podcast, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, syarat yang berlaku di KPK adalah minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang mengerucut kepada pelaku tertentu. “Kalau sudah bicara alat bukti, berarti bicara perbuatan. Dan perbuatan itu harus mengerucut pada orang yang berbuat. Tidak bisa satu alat bukti untuk orang A dan satu alat bukti untuk orang B, itu tidak sah,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Novel, publik wajar mempertanyakan kasus-kasus yang sudah naik ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Ia mencontohkan dugaan jual-beli kuota haji yang sempat diumumkan KPK naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.

“Kalau KPK sudah menyatakan naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti paling tidak. Berarti harusnya merujuk pada perbuatan seseorang. Jadi aneh kalau ada penyidikan tanpa tersangka. Sudahlah aneh, lama pula. Itu salah yang kebangetan menurut saya,” tegas Novel.

Novel khawatir situasi ini justru memperburuk kepercayaan publik terhadap KPK. Ia mengingatkan, standar ketat yang dimiliki KPK seharusnya jadi alasan lembaga ini lebih dipercaya, bukan malah menimbulkan tanda tanya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone Bekas Tujuan Kalbar
Sabtu, 04 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Wako Edi Kamtono Apresiasi Guru SMPN 13 Pontianak Raih Penghargaan UNESCO Lewat Inovasi AI
Sabtu, 04 Oktober 2025

Berita terkait