Nasional    

Langgar UU, DPR Minta Polisi Bertindak Cepat Usut Aisha Weddings

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 11 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Publik dikejutkan dengan munculnya website Aisha Weddings yang mempromosikan berbagai fasilitas pernikahan mulai dari siri, poligami, hingga pernikahan anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta polisi cepat bertindak, karena yang dilakukan Aisha Weddings telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

’’Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan,’’ ujar Ace kepada wartawan, Kamis (11/2).

Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, Aisha Wedding telah melanggar dua UU. Maka polisi bisa melakukan tindakan tegas. ’’Menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan,’’ katanya.

Aisha Weddings sempat menjadi perbincangan warganet karena wedding organizer itu menganjurkan agar perempuan muslim menikah muda, yakni pada usia 12–21 tahun. Situs ini juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.

Kontroversi lainnya yang dibuat oleh situs ini yakni menyebut perempuan sebagai beban orang tua. Sehingga disarankan segera menikah, karena tugas perempuan adalah melayani kebutuhan suaminya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Cuitan tentang Ustadz Maaher  
Kamis, 11 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Airin Rachmi Diany Ungkap Tiga Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Daerah di Indonesia Akibat Pandemi Covid-19
Kamis, 11 Februari 2021

Berita terkait