Langgar UU, DPR Minta Polisi Bertindak Cepat Usut Aisha Weddings

KalbarOnline.com – Publik dikejutkan dengan munculnya website Aisha Weddings yang mempromosikan berbagai fasilitas pernikahan mulai dari siri, poligami, hingga pernikahan anak di bawah umur.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta polisi cepat bertindak, karena yang dilakukan Aisha Weddings telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

’’Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan,’’ ujar Ace kepada wartawan, Kamis (11/2).

Baca Juga :  Myanmar Dikudeta Militer, Joe Biden Ancam Jatuhkan Sanksi

Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, Aisha Wedding telah melanggar dua UU. Maka polisi bisa melakukan tindakan tegas. ’’Menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan,’’ katanya.

Aisha Weddings sempat menjadi perbincangan warganet karena wedding organizer itu menganjurkan agar perempuan muslim menikah muda, yakni pada usia 12–21 tahun. Situs ini juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Aturan untuk Ibadah dan Mudik Natal saat Pandemi

Kontroversi lainnya yang dibuat oleh situs ini yakni menyebut perempuan sebagai beban orang tua. Sehingga disarankan segera menikah, karena tugas perempuan adalah melayani kebutuhan suaminya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment