Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 11 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Aisha Weddings sedang menjadi perbincangan hangat, terkait iklannya tentang pernikahan dini. Pasalnya, dalam perundang-undangan, menikah di usia dini tidak diperbolehkan minimal 19 tahun, namun mereka mengkampanyekan pernikahan dapat dimulai dari 12 tahun.
Mengenai hal itu, Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana menyampaikan, hal itu sama saja dengan mempromosikan pedofilia.
Sebab, jika pernikahan itu benar-benar terjadi, akan menimbulkan adanya pemaksaan hubungan seksual sejak usia dini. Hal ini, kata dia telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 8, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dengan adanya tindakan itu, maka Aisha Wedding dianggap telah mempromosikan pedofilia.
’’Aisha Weddings ini mempromosikan pedofilia, karena mempromosikan hubungan seksual dalam hal ini anak-anak perempuan dan itu jelas dalam pasal 8 di UU Perlindungan Anak, ini membahayakan sekali. Saya shock,’’ serunya dalam Telekonferensi Pers Respon Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).
Mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, perkawinan siri, poligami ini juga dianggap sebagai kejahatan perdagangan manusia. Polemik ini pun juga melanggar UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan tidak boleh mempromosikan hal yang bertentangan dengan hukum, etika, norma sosial dan kesusilaan.
’’Itu (kasus) ini hanya puncak gunung es, karena kita selama ini mendiamkan, dan atau melaporkan, tapi polisi sangat sempit melihatnya, melihat lewat KUHP saja, tidak melihat dalam perspektif dan visi Indonesia ke depan, terutama yang berkaitan dengan pencapaian SDGs,’’ kecam dia. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Aisha Weddings sedang menjadi perbincangan hangat, terkait iklannya tentang pernikahan dini. Pasalnya, dalam perundang-undangan, menikah di usia dini tidak diperbolehkan minimal 19 tahun, namun mereka mengkampanyekan pernikahan dapat dimulai dari 12 tahun.
Mengenai hal itu, Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana menyampaikan, hal itu sama saja dengan mempromosikan pedofilia.
Sebab, jika pernikahan itu benar-benar terjadi, akan menimbulkan adanya pemaksaan hubungan seksual sejak usia dini. Hal ini, kata dia telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 8, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dengan adanya tindakan itu, maka Aisha Wedding dianggap telah mempromosikan pedofilia.
’’Aisha Weddings ini mempromosikan pedofilia, karena mempromosikan hubungan seksual dalam hal ini anak-anak perempuan dan itu jelas dalam pasal 8 di UU Perlindungan Anak, ini membahayakan sekali. Saya shock,’’ serunya dalam Telekonferensi Pers Respon Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).
Mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, perkawinan siri, poligami ini juga dianggap sebagai kejahatan perdagangan manusia. Polemik ini pun juga melanggar UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan tidak boleh mempromosikan hal yang bertentangan dengan hukum, etika, norma sosial dan kesusilaan.
’’Itu (kasus) ini hanya puncak gunung es, karena kita selama ini mendiamkan, dan atau melaporkan, tapi polisi sangat sempit melihatnya, melihat lewat KUHP saja, tidak melihat dalam perspektif dan visi Indonesia ke depan, terutama yang berkaitan dengan pencapaian SDGs,’’ kecam dia. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini