Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 11 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Wedding organizer (WO) Aisha Wedding ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, WO itu mempromosikan pernikahan usia dini yang jelas-jelas hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Akan tetapi, dalam laman media sosial Aisha Wedding, admin memposting sebuah caption yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dalam postingannya dikatakan kenapa masyarakat harus murka, sedangkan orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi.
Mengenai hal ini, menurut Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana, kasus dispensasi oleh KUA ini harus ditelusuri.
“Kalau melihat respon aisha weddings ini, kalau ortu setuju kenapa masyarakat murka, karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).
Kasus ini sudah banyak terjadi, bahkan semacam gunung es yang hanya terlihat bagian luarannya saja. Dia pun meminta pemerintah menelusuri KUA yang merupakan tanggung jawab Kementerian Agama untuk mengetahui dispensasi tersebut.
“Karena sudah banyak data di sukabumi, garut, 400 sampai 500 dispensasi, kenapa masih ada dispensasi dan kenapa pemerintah memberikan peluang dispensasi,” imbuhnya.
Sebab, menurut dia hal dispensasi ini tidak dapat dengan mudah dilakukan karena melanggar UU. “Ini tanpa ada afirmatif action (tindakan penyetaraan). Kalau benar ini soal ajaran agama, kemiskinan, ketidaktahuan. Ini mesti diintervensi,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wedding organizer (WO) Aisha Wedding ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, WO itu mempromosikan pernikahan usia dini yang jelas-jelas hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Akan tetapi, dalam laman media sosial Aisha Wedding, admin memposting sebuah caption yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dalam postingannya dikatakan kenapa masyarakat harus murka, sedangkan orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi.
Mengenai hal ini, menurut Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana, kasus dispensasi oleh KUA ini harus ditelusuri.
“Kalau melihat respon aisha weddings ini, kalau ortu setuju kenapa masyarakat murka, karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).
Kasus ini sudah banyak terjadi, bahkan semacam gunung es yang hanya terlihat bagian luarannya saja. Dia pun meminta pemerintah menelusuri KUA yang merupakan tanggung jawab Kementerian Agama untuk mengetahui dispensasi tersebut.
“Karena sudah banyak data di sukabumi, garut, 400 sampai 500 dispensasi, kenapa masih ada dispensasi dan kenapa pemerintah memberikan peluang dispensasi,” imbuhnya.
Sebab, menurut dia hal dispensasi ini tidak dapat dengan mudah dilakukan karena melanggar UU. “Ini tanpa ada afirmatif action (tindakan penyetaraan). Kalau benar ini soal ajaran agama, kemiskinan, ketidaktahuan. Ini mesti diintervensi,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini