Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ternyata Ini Penyebabnya

KalbarOnline – Baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Alhasil, permohonan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama apakah pernikahan mereka telah resmi dicatat di KUA.

Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menegaskan bahwa hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.

“Melalui siaran pers ini, kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin mendengarkan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik terkait dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, dikutip dari unggahan akun Instagram @tanotolawoffice, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga :  Wamenag: Penguatan Moderasi Beragama Dimulai dari KUA

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” imbuhnya.

Menurut Markus, permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini dilakukan karena ada masalah teknis.

Namun, ia memastikan tanggal pernikahan Rizky dan Mahalini yang nanti dicatat bakal tetap sama.

“Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap Markus.

Pasangan itu juga disebutnya sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambah Markus Hadi Tanoto.

Baca Juga :  Syarat Melahirkan Anak Sehat dan Cerdas, Rukman: Bumil Tidak Boleh Sakit Badannya, Tidak Boleh Sakit Hatinya

Dia menyampaikan, permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar. Selain itu, biasanya dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dari segi administrasi.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tandas Markus.

Sebagai informasi, sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bakal digelar pada 4 November 2024. (*)

Comment