Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Sabtu, 02 November 2024 |
KalbarOnline – Baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.
Alhasil, permohonan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama apakah pernikahan mereka telah resmi dicatat di KUA.
Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menegaskan bahwa hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.
“Melalui siaran pers ini, kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin mendengarkan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik terkait dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, dikutip dari unggahan akun Instagram @tanotolawoffice, Sabtu (2/11/2024).
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” imbuhnya.
Menurut Markus, permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini dilakukan karena ada masalah teknis.
Namun, ia memastikan tanggal pernikahan Rizky dan Mahalini yang nanti dicatat bakal tetap sama.
“Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap Markus.
Pasangan itu juga disebutnya sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambah Markus Hadi Tanoto.
Dia menyampaikan, permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar. Selain itu, biasanya dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dari segi administrasi.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tandas Markus.
Sebagai informasi, sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bakal digelar pada 4 November 2024. (*)
KalbarOnline – Baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.
Alhasil, permohonan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama apakah pernikahan mereka telah resmi dicatat di KUA.
Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menegaskan bahwa hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.
“Melalui siaran pers ini, kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin mendengarkan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik terkait dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, dikutip dari unggahan akun Instagram @tanotolawoffice, Sabtu (2/11/2024).
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” imbuhnya.
Menurut Markus, permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini dilakukan karena ada masalah teknis.
Namun, ia memastikan tanggal pernikahan Rizky dan Mahalini yang nanti dicatat bakal tetap sama.
“Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap Markus.
Pasangan itu juga disebutnya sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambah Markus Hadi Tanoto.
Dia menyampaikan, permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar. Selain itu, biasanya dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dari segi administrasi.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tandas Markus.
Sebagai informasi, sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bakal digelar pada 4 November 2024. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini