KalbarOnline – Mahalini dan Rizky Febian kompak absen di sidang isbat yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
Sidang isbat itu hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, meskipun Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir oleh pihak pengadilan.
“Agenda hari ini masih pemeriksaan dari identitas pemohon, dari kami advokat untuk diperiksa, mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan dokumen,” ujar Markus, setelah sidang.
Menurutnya, alasan pernikahan kliennya belum juga terdaftar secara hukum atau di Kantor Urusan Agama (KUA), sebab terjadi kendala dalam hal administrasi mualaf Mahalini yang belum selesai.
“Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan,” beber Markus Hadi Tanoto.
“Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya,” tambahnya.
Hal itulah yang akhirnya membuat Rizky Febian melakukan permohonan sidang isbat ke Pengadilan Agama.
“Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam,” tutup Markus Hadi Tanoto. (*)
Comment