Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Selasa, 05 November 2024 |
KalbarOnline - Mahalini dan Rizky Febian kompak absen di sidang isbat yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
Sidang isbat itu hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, meskipun Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir oleh pihak pengadilan.
"Agenda hari ini masih pemeriksaan dari identitas pemohon, dari kami advokat untuk diperiksa, mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan dokumen," ujar Markus, setelah sidang.
Menurutnya, alasan pernikahan kliennya belum juga terdaftar secara hukum atau di Kantor Urusan Agama (KUA), sebab terjadi kendala dalam hal administrasi mualaf Mahalini yang belum selesai.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan,” beber Markus Hadi Tanoto.
“Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya," tambahnya.
Hal itulah yang akhirnya membuat Rizky Febian melakukan permohonan sidang isbat ke Pengadilan Agama.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tutup Markus Hadi Tanoto. (*)
KalbarOnline - Mahalini dan Rizky Febian kompak absen di sidang isbat yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
Sidang isbat itu hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, meskipun Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir oleh pihak pengadilan.
"Agenda hari ini masih pemeriksaan dari identitas pemohon, dari kami advokat untuk diperiksa, mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan dokumen," ujar Markus, setelah sidang.
Menurutnya, alasan pernikahan kliennya belum juga terdaftar secara hukum atau di Kantor Urusan Agama (KUA), sebab terjadi kendala dalam hal administrasi mualaf Mahalini yang belum selesai.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan,” beber Markus Hadi Tanoto.
“Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya," tambahnya.
Hal itulah yang akhirnya membuat Rizky Febian melakukan permohonan sidang isbat ke Pengadilan Agama.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tutup Markus Hadi Tanoto. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini