Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Selasa, 03 Desember 2024 |
KalbarOnline - Rizky Febian dan Mahalini harus memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan ulang setelah permohonan sidang isbat ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya, Senin (2/12/2024).
Menurut Suryana, Mahalini dan Rizky Febian tinggal memenuhi kelengkapan wali dari pihak wanita saja.
"Sekarang nikah ulang dipenuhi syaratnya tentang kelengkapan wali. Gitu saja. Ya, jangan terlalu menjauh nanti malah bukan solusi hukum karena sudah jelas-jelas hanya walinya saja," ungkap Suryana.
"Saksinya tidak masalah kan telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja," imbuhnya.
Suryana sebelumnya menyampaikan bahwa alasan majelis hakim menolak sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini karena kesalahan pada wali nikah mereka.
"Jadi begini, putusan pengadilan itu kenapa menolak? Karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar," paparnya.
"Ya, seperti kita ketahui sudah jelas kan. Jadi, ketika seorang tidak punya wali, maka walinya adalah wali hakim. Nah, wali nanti dipilih ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi itu selesai," tutup Suryana. (she)
KalbarOnline - Rizky Febian dan Mahalini harus memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan ulang setelah permohonan sidang isbat ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya, Senin (2/12/2024).
Menurut Suryana, Mahalini dan Rizky Febian tinggal memenuhi kelengkapan wali dari pihak wanita saja.
"Sekarang nikah ulang dipenuhi syaratnya tentang kelengkapan wali. Gitu saja. Ya, jangan terlalu menjauh nanti malah bukan solusi hukum karena sudah jelas-jelas hanya walinya saja," ungkap Suryana.
"Saksinya tidak masalah kan telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja," imbuhnya.
Suryana sebelumnya menyampaikan bahwa alasan majelis hakim menolak sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini karena kesalahan pada wali nikah mereka.
"Jadi begini, putusan pengadilan itu kenapa menolak? Karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar," paparnya.
"Ya, seperti kita ketahui sudah jelas kan. Jadi, ketika seorang tidak punya wali, maka walinya adalah wali hakim. Nah, wali nanti dipilih ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi itu selesai," tutup Suryana. (she)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini