Pengadilan Agama Jaksel Sampaikan Syarat Nikah Ulang yang Harus Dipenuhi Rizky Febian dan Mahalini

KalbarOnline – Rizky Febian dan Mahalini harus memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan ulang setelah permohonan sidang isbat ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya, Senin (2/12/2024).

Taserna

Menurut Suryana, Mahalini dan Rizky Febian tinggal memenuhi kelengkapan wali dari pihak wanita saja.

“Sekarang nikah ulang dipenuhi syaratnya tentang kelengkapan wali. Gitu saja. Ya, jangan terlalu menjauh nanti malah bukan solusi hukum karena sudah jelas-jelas hanya walinya saja,” ungkap Suryana.

Baca Juga :  Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

“Saksinya tidak masalah kan telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja,” imbuhnya.

Suryana sebelumnya menyampaikan bahwa alasan majelis hakim menolak sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini karena kesalahan pada wali nikah mereka.

“Jadi begini, putusan pengadilan itu kenapa menolak? Karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar,” paparnya.

Baca Juga :  Indra Priawan Mengira Rizky Billar Anak Sule, Nikita Willy Ngakak

“Ya, seperti kita ketahui sudah jelas kan. Jadi, ketika seorang tidak punya wali, maka walinya adalah wali hakim. Nah, wali nanti dipilih ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi itu selesai,” tutup Suryana. (she)

Comment