KalbarOnline – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan sidang isbat yang diminta Rizky Febian dan Mahalini.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryono pada Senin (25/11/2024).
“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di Nomor 30 Tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” ungkapnya.
“Ya, otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” tambahnya.
Menurut Suryono, majelis hakim menemukan bahwa wali nikah Mahalini pada saat menikah bukan seorang wali hukum alias sebatas ustaz saja.
“Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang. Seperti itu ya. Nah, itu saya lihat ya adalah walinya adalah ustaz,” terang Suryono.
Oleh sebab itu, Suryono mengatakan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dianggap tidak memenuhi rukun nikah alias tidak sah.
“Nah, kemudian bagaimana itu produknya? Berarti kan kalau contohnya pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah,” ucapnya.
Salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan oleh pasangan tersebut, kata dia, yakni melakukan nikah ulang.
“Maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia, karena kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya dia harus menikah ulang,” tutup Suryono. (she)
Comment