Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Dalam Syariat Tidak Sah dan Hukumnya Zina

KalbarOnline.comBelum lama ini warganet Indonesia dibuat geger dengan viralnya foto pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam foto tersebut mempelai perempuan yang seorang Muslimah berhijab mengikuti pemberkatan di sebuah gereja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Peristiwa inipun mendapat tanggapan dari KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah.

Hukum pernikahan beda agama ini, sejatinya sudah lama dijelaskan Buya Yahya.

“Pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya Muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama atau ijtimak, tidak sah menikah dengan siapa pun seorang laki-laki yang tidak beragama Islam,” kata Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Nuansa Islam.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Kualitas PPAT Seiring dengan Transformasi Digital

“Dan pernikahannya tidak sah secara syariat, walaupun di catatan sipil sah. Dalam syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya lantas mengingatkan terhadap kemungkinan pernikahan beda agama yang dilandasi “janji” bahwa pihak yang non-Muslim akan masuk Islam setelah menikah.

Buya Yahya menyebut bahwa agama adalah soal keyakinan, dan itu harus benar-benar dijaga karena mahal harganya sehingga sebaiknya tidak “digadaikan”.

Baca Juga :  Ombudsman: Biaya Perawatan Pesawat Tak Boleh Dipangkas

“Nasihat umum kepada siapa pun, apakah Anda seorang laki-laki Muslim, atau Anda wanita Muslimah. Jika ada orang di luar jalur agamamu non-Muslim atau non-Muslimah dan dia berjanji akan masuk Islam, jangan mau. Sebab, agama itu keyakinan di dalam hati,” pesan Buya Yahya menasihati.

Wallahu a’lam bishawab.

Comment