Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Vicky Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya pada saksi ahli bahasa dari Universita Indonesia bernama Syahrial pada Rabu (23/9) kemarin di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vicky menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli soal makna kata zina.
Saksi ahli sempat menyampaikan pernyataan soal maksud dari kata zina berdasarkan keahliannya. Menurut ahli, kata tersebut bermakna hubungan laki-laki dan perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Sementara Vicky memperluas kata zina tidak harus berarti bersenggama. Tapi bisa juga berarti melihat perempuan bukan muhrim termasuk bagian dari zina dan dikategorikan sebagai zina mata.
Menurut Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, perluasan makna yang dibuat Vicky Prasetyo hanyalah cara dia untuk menghindar atas tuduhan yang sudah dibuatnya. Yakni dengan menyebut Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.
“Ya ngeles lah. Kita ini negara hukum, hukum positif yang berlaku yang kita patuhi. Kalau punya kepentingan lain, saksi bahasa itu menerangkan tentag keahliannya. Dia memperjelas suatu peristiwa hukum,” kata Rudi Kabunang kepada KalbarOnline.com Jumat (25/9).
Rudi Kabunang menegaskan bahwa ahli bahasa menjelaskan dari aspek kebahasaan sesuai dengan keilmuannya. Saksi ahli juga bukanlah saksi fakta yang harus mengetahui kejadian secara langsung.
“Dia menganalisa sebuah makna kata atau kalimat. Dia bersaksi sesuai keahliannya, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujarnya.
Pernyataan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga telah berzina, sesuai dengan makna yang dijelaskan oleh saksi ahli bahasa. Termasuk sebuah tuduhan apabila tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya telah terjadi hubungan persenggamaan.
“Berzina menurut saksi ahli adalah tuduhan. Jika tidak berdasarkan bukti bisa dikategorikan fitnah. Itu makna yang dilihat dari keahlian ahli bahasa,” tuturnya.
“Jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mendistribusikan suatu peristiwa yang diliput oleh media, terus didistribusikan dan diakses khalayak ramai. Di sana kan ada kata berzina. Berarti itu suatu tuduhan. Ada perkara dimana VP melaporkan Angel tentang dugaan perzinaan tapi di SP3. Itu artinya tidak terbukti adanya persenggamaan. Berarti VP membuat pernyataan berzina tanpa didasari bukti, maka dikategorikan fitnah,” imbuh Rudi Kabunang.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Vicky Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya pada saksi ahli bahasa dari Universita Indonesia bernama Syahrial pada Rabu (23/9) kemarin di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vicky menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli soal makna kata zina.
Saksi ahli sempat menyampaikan pernyataan soal maksud dari kata zina berdasarkan keahliannya. Menurut ahli, kata tersebut bermakna hubungan laki-laki dan perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Sementara Vicky memperluas kata zina tidak harus berarti bersenggama. Tapi bisa juga berarti melihat perempuan bukan muhrim termasuk bagian dari zina dan dikategorikan sebagai zina mata.
Menurut Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, perluasan makna yang dibuat Vicky Prasetyo hanyalah cara dia untuk menghindar atas tuduhan yang sudah dibuatnya. Yakni dengan menyebut Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.
“Ya ngeles lah. Kita ini negara hukum, hukum positif yang berlaku yang kita patuhi. Kalau punya kepentingan lain, saksi bahasa itu menerangkan tentag keahliannya. Dia memperjelas suatu peristiwa hukum,” kata Rudi Kabunang kepada KalbarOnline.com Jumat (25/9).
Rudi Kabunang menegaskan bahwa ahli bahasa menjelaskan dari aspek kebahasaan sesuai dengan keilmuannya. Saksi ahli juga bukanlah saksi fakta yang harus mengetahui kejadian secara langsung.
“Dia menganalisa sebuah makna kata atau kalimat. Dia bersaksi sesuai keahliannya, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujarnya.
Pernyataan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga telah berzina, sesuai dengan makna yang dijelaskan oleh saksi ahli bahasa. Termasuk sebuah tuduhan apabila tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya telah terjadi hubungan persenggamaan.
“Berzina menurut saksi ahli adalah tuduhan. Jika tidak berdasarkan bukti bisa dikategorikan fitnah. Itu makna yang dilihat dari keahlian ahli bahasa,” tuturnya.
“Jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mendistribusikan suatu peristiwa yang diliput oleh media, terus didistribusikan dan diakses khalayak ramai. Di sana kan ada kata berzina. Berarti itu suatu tuduhan. Ada perkara dimana VP melaporkan Angel tentang dugaan perzinaan tapi di SP3. Itu artinya tidak terbukti adanya persenggamaan. Berarti VP membuat pernyataan berzina tanpa didasari bukti, maka dikategorikan fitnah,” imbuh Rudi Kabunang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini