Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 11 Juli 2020 |
KalbarOnline.com – Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada pekan depan. Dia pun sudah berkonsultasi dengan Vicky Prasetyo terkait hal ini saat berkunjung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (11/07).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ini dinilai masuk akal karena tidak mungkin Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. Sebab semua barang bukti, katanya, sudah berada di tangan Kejaksaan.
“Kita akan memohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dikabulkan penangguhan penahanan Vicky. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota,” kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dia pun meluruskan tudingan yang menyebutkan Vicky Prastyo tidak kooperatif. Ramdan pun meminta untuk melakukan pengecekan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Sejak kasus ini bergulir, Vicky Prasetyo disebutnya sangat kooperatif tidak ada pembangkangan sama sekali.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri. Dia paling dari rumah ke studio, nggak ada lagi karena memang pekerjaan di station TV,” aku Ramdan Alamsyah.
Alasan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo adalah karena yang bersangkutan merupakan kepala keluarga dan memiliki anak yang harus dinafkahi. Ramdan berharap kejaksaan dapat mengabulkan permohonan ini.
Ramdan memastikan Vicky Prasetyo akan mengikuti semua prosedur yang berlaku meskipun menyandang status tahanan kota. Termasuk saat harus mengikuti persidangan di pengadilan nanti.“Kita akan tetap ikuti semua prosesnya . Pas persidangan dan kita juga akan hadir,” ucapnya.
Ramdan sendiri kini sedang mempersiapkan sejumlah argumentasi pembelaan hukum terhadap Vicky Prasetyo untuk membantah tuduhan yang tertera pada laporan polisi yang sempat diajukan Angel Lelga soal kasus pencemaran nama baik.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada pekan depan. Dia pun sudah berkonsultasi dengan Vicky Prasetyo terkait hal ini saat berkunjung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (11/07).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ini dinilai masuk akal karena tidak mungkin Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. Sebab semua barang bukti, katanya, sudah berada di tangan Kejaksaan.
“Kita akan memohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dikabulkan penangguhan penahanan Vicky. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota,” kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dia pun meluruskan tudingan yang menyebutkan Vicky Prastyo tidak kooperatif. Ramdan pun meminta untuk melakukan pengecekan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Sejak kasus ini bergulir, Vicky Prasetyo disebutnya sangat kooperatif tidak ada pembangkangan sama sekali.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri. Dia paling dari rumah ke studio, nggak ada lagi karena memang pekerjaan di station TV,” aku Ramdan Alamsyah.
Alasan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo adalah karena yang bersangkutan merupakan kepala keluarga dan memiliki anak yang harus dinafkahi. Ramdan berharap kejaksaan dapat mengabulkan permohonan ini.
Ramdan memastikan Vicky Prasetyo akan mengikuti semua prosedur yang berlaku meskipun menyandang status tahanan kota. Termasuk saat harus mengikuti persidangan di pengadilan nanti.“Kita akan tetap ikuti semua prosesnya . Pas persidangan dan kita juga akan hadir,” ucapnya.
Ramdan sendiri kini sedang mempersiapkan sejumlah argumentasi pembelaan hukum terhadap Vicky Prasetyo untuk membantah tuduhan yang tertera pada laporan polisi yang sempat diajukan Angel Lelga soal kasus pencemaran nama baik.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini