Pengacara Sebut Keterangan Ahli Pidana Untungkan Vicky Prasetyo

KalbarOnline.com – Dalam sidang lanjutan Vicky Prasetyo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, (Rabu 7/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana. Namun, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky mengatakan bahwa kesaksian ahli pidana menguntungkan kliennya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebab, ketika saksi ditanya soal tindakan yang dilakukan Vicky sebelum melakukan penggerebekan sebagai prosedur yang benar secara hukum. Prosedur yang dimaksud adalah membuat laporan kepada RT dan menghubungi pihak kepolisian sebelum melakukan penggerebekan.

Bahkan ketika sempat terlontar kata-kata kurang pantas dari mulut Vicky Prasetyo ketika menemui Angel Lelga yang merupakan istrinya pada saat itu termasuk hal yang wajar. Sebab dalam situasi emosi.

Baca Juga :  Vicky Prasetyo Beri Persembahan Cinta Menyelam di Laut Terdalam

“Saksi ahli menjawab, tindakan Vicky sebagai suami punya kewajiban moral,” kata Ramdan Alamsyah saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (7/10).

Sedangkan terkait pemberitaan penggerebekan oleh media dan Vicky dianggap sebagai pihak yang ikut mentransmisikannya, Ramdan mengaku pernyataan saksi ahli pidana berkesimpulan itu bagian dari sebuah tindakan pidana tappi tersaji dari dokumen pihak penyidik. Sedangkan saksi ahli pidana tidak disajikan fakta yang sesungguhnya.

“Ahli sendiri hanya disajikan dokumen dan berkas yang tidak sesuai dengan fakta ini. Itu adalah fakta versi pihak penyidik,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa tidak ada yang benar-benar memberatkan kliennya. Hanya kesaksian dari Angel Lelga dan FIki Alman yang dinilai memberatkan Vicky Prasetyo.

Baca Juga :  Vicky Akan Menyelam di Laut Paling Dalam, Kalina: Aku Takut

Vicky sendiri, klaim Ramdan, tidak pernah mengundang wartawan untuk datang meliput insiden penggerebekan di rumah Angel Lelga pada 2018 silam. Vicky juga tidak pernah meminta untuk menyebarluaskannya ke publik.

“Disitu kalimatnya mengundang, tidak mencegah pemberitaan. Vicky dalam kondisi pasif. Seluruh konten yang buat bukan Vicky, stasiun tv bukan punya Vicky,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment